Pangkalpinang, Berita-Fakta – Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) oleh PT Thorcon Power Indonesia di Pulau Gelasa, Desa Beriga, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, kembali memicu ketegangan. Meski perusahaan mengusung narasi “keadilan energi”, warga setempat tetap teguh menolak proyek tersebut.
Audiensi yang digelar Senin (10/11/2025) di Ruang Badan Musyawarah DPRD Provinsi Bangka Belitung (Babel) menjadi ajang PT Thorcon memaparkan komitmennya. Acara dipimpin Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya dan dihadiri Wakil Ketua Edy Iskandar serta perwakilan masyarakat Desa Beriga.
Staf PT Thorcon, Andrianto, menjelaskan bahwa konsep keadilan energi yang dipersyaratkan pemerintah mengharuskan manfaat proyek dirasakan pertama kali oleh warga terdekat. “Ini merupakan bagian implementasi dari konsep keadilan energi yang dipersyaratkan pemerintah,” kata Andrianto.
Secara berurutan, manfaat yang dijanjikan meliputi:
1. Masyarakat Desa Beriga dan Kecamatan Lubuk Besar – akses listrik prioritas dan program pendampingan langsung.
2. Masyarakat Kabupaten Bangka Tengah – lapangan kerja dan infrastruktur pendukung.
3. Seluruh warga Provinsi Bangka Belitung – sebagai wilayah pertama penerima energi bersih dari PLTN.
Andrianto menegaskan, seluruh janji ini akan dituangkan secara tertulis dalam dokumen AMDAL, perizinan, hingga kontrak simulasi pelaksanaan.
Meski dalih “keadilan energi” disodorkan, warga Desa Beriga dan Pulau Gelasa menilai argumen tersebut tak menyentuh inti masalah: risiko nuklir yang tak bisa ditawar. Penolakan bukan isu sesaat, melainkan sikap prinsipil terhadap ancaman lingkungan, kesehatan, dan potensi bencana jangka panjang. Hingga audiensi usai, tidak ada tanda-tanda kompromi dari masyarakat.
Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya menegaskan audiensi ini sebagai ruang dialog terbuka. Namun, tanpa mengatasi kekhawatiran dasar warga, sosialisasi lanjutan dari PT Thorcon berpotensi sia-sia. “Pemerintah daerah diharapkan tidak sekadar memfasilitasi, tapi juga memastikan keputusan akhir berada di tangan masyarakat adat dan pemilik wilayah.” Jelasnya












