Penyelundupan 10 Ton Pasir Timah Ilegal ke Smelter MGR Digagalkan, Diduga Melibatkan Oknum Aparat

oleh -90 Dilihat
oleh
banner 468x60

BANGKA, BERITA-FAKTA.COM— Praktik mafia tambang di Bangka Belitung seakan tak ada habisnya. Di tengah pengamanan ketat jelang Tahun Baru 2026, Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Timah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 10 ton pasir timah ilegal di kawasan Jelitik, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Minggu (28/12/2025) dini hari.

 

banner 336x280

Truk bermuatan pasir timah yang diduga milik kolektor berinisial AG, asal Jebus, Bangka Barat, tersebut dihentikan tepat saat azan subuh berkumandang sekitar pukul 04.23 WIB. Informasi yang dihimpun, muatan tersebut sedianya akan dikirim menuju Smelter Swasta MGR.

 

Berdasarkan investigasi Tim Radak di lapangan, ditemukan indikasi kuat adanya manipulasi dokumen dalam pengangkutan mineral tersebut. Truk kuning yang dikemudikan oleh sopir berinisial YD kedapatan menggunakan surat jalan dari IUP di Permis, Kabupaten Bangka Selatan, padahal barang tersebut berasal dari Jebus, Bangka Barat.

 

“Punya Pak Agus dari Jebus,” aku YD saat dikonfirmasi Tim Radak Babel di lokasi kejadian.

 

Tak hanya manipulasi dokumen, praktik lancung ini diduga berjalan mulus karena adanya skema pengawalan. Sumber internal menyebutkan bahwa pergerakan truk dari Jebus hingga ke pintu Smelter MGR di Jelitik diduga melibatkan oknum aparat berinisial GN.

 

Tindakan penyelundupan dan penadahan pasir timah ini merupakan pelanggaran berat terhadap regulasi pertambangan nasional. Apalagi, pemerintah melalui otoritas terkait telah menetapkan larangan tegas bagi smelter swasta untuk membeli pasir timah sejak 14 Desember 2025.

 

Secara yuridis, para pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)

 

Pasal 158: Terkait penambangan tanpa izin (ilegal) dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 miliar.

 

Pasal 161: Mengatur mengenai penampungan, pengolahan, dan pengangkutan hasil tambang ilegal. Pihak penadah atau smelter yang menerima barang ilegal terancam hukuman serupa.

 

Selain itu, jika terbukti adanya keterlibatan korporasi (smelter), maka sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha hingga pidana korporasi dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dapat diterapkan apabila terdapat aliran dana yang disamarkan.

 

Penangkapan 10 ton pasir timah ini menjadi preseden penting bagi penegakan hukum di Bangka Belitung. Publik kini mempertanyakan apakah proses hukum akan menyentuh aktor intelektual di balik layar, yakni kolektor besar dan manajemen smelter atau hanya berhenti pada level kurir (sopir).

 

“Ini pola lama yang terus berulang. Memanfaatkan kelengahan aparat di hari libur nasional. Jika tidak ada tindakan tegas terhadap smelter penerima, maka kebocoran sumber daya negara akan terus terjadi,” tegas sumber di lapangan.

 

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak Satgasus dan manajemen Smelter MGR guna mendapatkan klarifikasi lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan mereka dalam rantai pasok timah ilegal ini. (RADAK01)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.