PANGKALPINANG, BERITA-FAKTA.COM — Fenomena penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kian mengundang tanda tanya besar dalam diskursus hukum nasional. Meski ribuan kilogram pasir timah ilegal berulang kali diamankan dan puluhan alat berat disita sebagai barang bukti, satu variabel hukum nyaris tak pernah terpenuhi penetapan pemilik sebagai tersangka.
Kondisi ini bukan sekadar anomali teknis, melainkan pola yang kini dipertanyakan secara terbuka oleh kalangan akademisi dan praktisi hukum. Seolah-olah, dalam delik pertambangan tanpa izin (IUP) di Babel, barang bukti bersifat “tuan tanah” namun pemiliknya bersifat “gaib”.
Hampir dua bulan berlalu sejak Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mengamankan puluhan alat berat di Bangka Tengah pada 8 November 2025.
Namun, hingga saat ini, belum ada satu pun subjek hukum yang ditetapkan sebagai tersangka.
Padahal, fakta di lapangan sudah terang benderang (clear and distinct).
Alat berat ditemukan, lokasi tambang teridentifikasi, dan terdapat upaya obstruction of justice berupa penguburan ekskavator sedalam enam meter untuk menghindari razia. Namun, siapa aktor intelektual dan pemilik modal di balik operasional tersebut? Pertanyaan ini tetap mengambang tanpa jawaban resmi dari otoritas berwenang.
Ketua PERMAHI Bangka Belitung, Taufik Hidayat, menilai akar persoalan ini terletak pada kesalahan konstruksi hukum yang mendasar. Aparat diduga terlalu berlindung di balik Perpres Nomor 5 Tahun 2025, seolah regulasi administratif tersebut dapat mendegradasi mekanisme pidana sebagaimana diatur dalam KUHAP.
“Perpres 5/2025 tidak mengatur penyidikan pidana umum. Regulasi itu bicara tentang penertiban kawasan hutan dan pemulihan, bukan penetapan tersangka,” tegas Taufik.
Menurut PERMAHI, kewenangan menetapkan tersangka dalam ranah pidana umum merupakan domain absolut Kepolisian, bukan Satgas ad hoc atau Kejaksaan di tahap pra-penuntutan. Mengalihkan perkara ini ke ranah administratif atau sekadar inventarisasi kerugian negara dinilai sebagai upaya pengaburan esensi pidana.
Praktisi hukum asal Jakarta, Agus Christianto, S.H., M.H., menyebut situasi ini sebagai hal yang tidak masuk akal secara yuridis. Berdasarkan asas hukum, tidak mungkin ada barang bukti tanpa penguasaan subjek hukum.
“Jika alat berat disita, maka harus ada subjek hukum yang bertanggung jawab. Penyitaan hanya sah jika dilakukan oleh penyidik Polri. Jika tidak, maka status hukum barang bukti tersebut menjadi cacat prosedural,” tegas Agus.
Agus menambahkan bahwa untuk menetapkan tersangka, penyidik tidak perlu terpaku pada Operasi Tangkap Tangan (OTT). Rantai kepemilikan dapat ditelusuri melalui.
Penguasaan fisik dan manfaat ekonomi.
Aliran dana operasional dan pembiayaan.
Rantai distribusi (penampung dan smelter).
PERMAHI juga menyoroti adanya upaya menggiring perkara ini ke ranah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Menurut mereka, tanpa adanya unsur penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara negara, narasi korupsi justru berpotensi menjadi “alibi” untuk menunda proses pidana umum terhadap pemilik tambang.
“Ini bukan korupsi, ini tambang ilegal secara murni. Jangan dikaburkan dengan narasi yang justru membuat pemilik pasir timah berada di zona aman,” tambah Taufik.
Saat ini, 62 ekskavator dan 2 bulldozer berada dalam penguasaan negara. Fakta hukum telah tersaji, kini publik menunggu keberanian institusi penegak hukum untuk menyeret pemilik modal ke meja hijau.
Sebagaimana adagium hukum Lex semper dabit remedium (hukum selalu memberi obat), masyarakat menagih janji keadilan. Jangan sampai hukum di Bangka Belitung hanya tajam dalam menyita benda, namun tumpul saat berhadapan dengan pemilik modal. (Radak)












