Pemindahan Ribuan Ton Tin Slag di Babel Disorot, Aktivis Desak APH dan Instansi Terkait Gelar Investigasi Transparan

oleh -335 Dilihat
oleh
banner 468x60

PANGKALPINANG, BERITA-FAKTA.COM — Polemik pemindahan ribuan ton tin slag (terak sisa peleburan timah) yang melintasi wilayah Bangka Belitung, khususnya dengan titik aktivitas di Pangkalpinang, terus menuai perhatian publik. Aktivis Lingkungan Bangka Belitung, Elly Rebuin, mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) dan dinas teknis terkait untuk segera melakukan investigasi menyeluruh dan transparan guna mengurai persoalan hukum, perizinan, hingga aspek pengelolaan limbah.

 

banner 336x280

Elly menyoroti sejumlah poin mendasar yang menjadi pemantik utama munculnya polemik di tengah masyarakat:

 

Tin slag memiliki kandungan sisa timah (Sn) serta Unsur Tanah Jarang (Rare Earth Elements/REE) ber-nilai ekonomis tinggi. Namun dari regulasi lingkungan, material ini tergolong Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang membawa potensi radiasi alam atau Naturally Occurring Radioactive Material (NORM).

 

Prosedur pengangkutan tin slag via jalur laut menggunakan kapal tongkang menuju Dermaga Pelabuhan Pangkalbalam dipertanyakan publik, terutama terkait kelengkapan izin pelayaran, Perusahaan Bongkar Muat (PBM), dan tata cara pengawasan Limbah B3.

 

Pengiriman ribuan ton tin slag dari smelter di Sungailiat menuju penampungan di Kawasan Pasir Padi, Pangkalpinang, dengan dalih hibah penelitian atau riset hilirisasi dinilai tidak wajar untuk ukuran skala industri.

 

Dugaan alur pemindahan yang dinilai berbelit-belit tersebut memicu desakan publik agar APH memeriksa potensi pelanggaran hukum. Penanganan tin slag diwajibkan mengacu pada standar Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) serta aturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) guna mencegah pencemaran area pemukiman.

 

Elly menegaskan pentingnya langkah terpadu dari instansi berwenang agar isu ini tidak berlarut-larut atau menjadi bias di masyarakat.

 

“Alangkah baiknya APH serta dinas/instansi terkait secara bersama-sama segera melakukan investigasi secara menyeluruh serta transparan untuk mengetahui permasalahan ini, apakah bersifat rumor, pelanggaran administrasi, atau masuk ranah pidana/perdata,” ujar Elly Rebuin.

 

Pihaknya menyatakan optimistis bahwa APH beserta dinas teknis akan bekerja maksimal dan profesional berdasarkan ketentuan regulasi serta undang-undang yang berlaku. (AWAM BABEL)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.