BANGKA, BERITA-FAKTA.COM — Pengelolaan sampah sisa hasil kegiatan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) tidak boleh dilakukan secara sembarangan karena berpotensi mengandung zat-zat berbahaya dan infeksius yang diatur ketat oleh regulasi hukum lingkungan serta kesehatan. Pelanggaran dalam penanganan limbah medis ini merupakan pelanggaran serius yang wajib ditindak secara tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sorotan tajam ini mengemuka setelah adanya temuan tumpukan sampah yang diduga bercampur dengan benda-benda terkait pelayanan medis di sekitar area rawat inap pasien dewasa di RSUD Dr. Eko Maulana Ali, Kabupaten Bangka, Sabtu (24/10/2026). Temuan tersebut kemudian memicu desakan dari tokoh pers senior Bangka Belitung, Suherman Saleh, agar Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka segera melakukan investigasi menyeluruh.
Suherman mempertanyakan kronologi dan motif di balik pembakaran sampah yang terjadi sesaat setelah persoalan tersebut diekspos oleh media. Menurutnya, aspek waktu kejadian harus ditelusuri secara mendalam guna memastikan apakah tindakan pembakaran tersebut sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) atau justru mengindikasikan upaya menghilangkan barang bukti.
“Direktur mengaku tidak ada instruksi dari pimpinan untuk melakukan pembakaran. Namun, faktanya sampah itu dibakar setelah ada pemberitaan media. Kalau pembakaran dilakukan setelah ada pemberitaan, ini harus diusut. Jangan sampai tindakan tersebut bertujuan menghilangkan barang bukti,” tegas Suherman kepada Asatu Online, Minggu (25/10/2026).
Mantan Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Babel periode 2023–2026 itu menilai bahwa penjelasan lisan dari manajemen rumah sakit saja belum cukup. Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka didesak untuk turun langsung memeriksa lokasi pembakaran, mengidentifikasi jenis material yang dibakar, serta meminta pertanggungjawaban pihak yang memerintahkan atau melakukan tindakan tersebut.
Pemeriksaan independen ini dinilai krusial untuk memastikan kepatuhan rumah sakit terhadap kewajiban pemisahan (sorting) antara sampah domestik rumah tangga dan limbah medis infeksius sebagaimana diatur dalam regulasi pengelolaan limbah medis fasyankes.
Menanggapi sorotan publik, Direktur RSUD Dr. Eko Maulana Ali, dr. Ega Eko, memberikan klarifikasi bahwa tumpukan material yang disorot merupakan sampah domestik. Pihaknya mengakui bahwa rumah sakit sedang menghadapi kendala teknis terkait keterbatasan kapasitas penampungan sementara serta jadwal pengangkutan sampah yang belum optimal.
Menurut penjelasan dr. Ega, kontainer penampung sampah domestik di bagian depan rumah sakit telah penuh. Akibatnya, sampah untuk sementara waktu diletakkan di lokasi lain sambil menunggu proses koordinasi pengangkutan lanjutan.
Terkait temuan sarung tangan lateks (handscoon) di lokasi, pihak manajemen berdalih bahwa benda tersebut digunakan oleh petugas kebersihan saat proses evakuasi sampah dan bukan berasal dari sisa tindakan medis pasien. Sementara itu, temuan kotak obat di lokasi dipastikan merupakan kemasan kosong. Manajemen juga menegaskan bahwa pembuangan limbah medis khusus seperti obat kedaluwarsa atau sisa penanganan medis telah dikerjasamakan secara kontraktual dengan pihak ketiga berizin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Kendati demikian, ihwal terjadinya pembakaran sampah pasca-pemberitaan media, pihak manajemen menyatakan masih melakukan investigasi internal. Dr. Ega menegaskan bahwa tidak ada instruksi resmi dari jajaran pimpinan rumah sakit untuk melakukan pembakaran sampah di area tersebut.
“Untuk ini, kami masih menelusuri. Tidak ada instruksi dari pimpinan untuk pembakaran,” ujar dr. Ega melalui pesan tertulis kepada Asatu Online, Minggu (25/10/2026).
Meski investigasi internal berjalan, tindakan pembakaran sampah di area publik rumah sakit tetap memerlukan audit dan uji forensik lingkungan guna memastikan kandungan emisi, jenis sampah yang terbakar, serta kepatuhannya terhadap ambang batas baku mutu lingkungan.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka, dr. Nora Sukma Dewi, belum memberikan tanggapan resmi saat dikonfirmasi terkait langkah pengawasan, rencana audit investigatif, serta koordinasi lintas instansi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka.
Publik, pemerhati hukum kesehatan, dan insan pers di Bangka Belitung kini menanti langkah konkret dari instansi berwenang untuk menguji kebenaran penanganan limbah di rumah sakit plat merah tersebut secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta prinsip keterbukaan informasi publik. (YN)









