PANGKALPINANG, BERITA-FAKTA.COM — Bertepatan dengan hari ulang tahunnya yang ke-68, pejuang pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Datuk Agus Adau, menyampaikan kritikan terkait dinamika kebijakan pengelolaan wilayah pertambangan dan tata kelola sumber daya alam di Bangka Belitung saat ditemui di kediamannya di Pangkalpinang.
Dalam pernyataannya, Datuk Agus Adau menyoroti status izin wilayah pertambangan di tingkat pemerintah provinsi maupun kabupaten, khususnya terkait porsi wilayah pertambangan rakyat serta keterlibatan perusahaan swasta dan masyarakat lokal.
Beberapa poin utama yang disampaikannya meliputi:
Menyoroti penetapan serta porsi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan keterlibatan korporasi/perusahaan swasta di sektor pertambangan dan perkebunan di wilayah Bangka Belitung.
Menyoroti implementasi regulasi dari pemerintah pusat dan daerah, termasuk Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Menteri (Permen), dalam kepastian hukum serta perlindungan hak ekonomi warga lokal.
Mendorong agar regulasi sektor pertambangan tetap memprioritaskan mata pencaharian dan kesejahteraan masyarakat Bangka Belitung secara transparan dan berkeadilan. (4WD)









