Palu Keadilan Mengetuk Keras: Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

oleh -752 Dilihat
oleh
banner 468x60

JAKARTA, BERITA-FAKTA.COM — Lembaga peradilan kembali menorehkan catatan hitam dalam lembaran kelam korupsi negeri. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta secara resmi telah mengetuk palu keadilan, menjatuhkan vonis berat berupa hukuman 10 tahun penjara kepada mantan pejabat teras, Nadiem Makarim.

 

banner 336x280

Tidak hanya kurungan badan, badai hukuman ini juga disertai denda finansial yang mencekik sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar,” tegas Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

 

Langkah kaki terdakwa menuju hotel prodeo semakin diperberat oleh tuntutan ganti rugi yang menjulang langit. Hakim mewajibkan Nadiem untuk membayar uang pengganti dengan angka yang fantastis, yakni sebesar Rp809.597.125.000 (Rp809,5 miliar).

 

Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk menebus dosa finansial tersebut, maka hukuman pengganti telah mengintip di balik jeruji besi, yaitu tambahan pidana penjara selama 5 tahun.

 

Kendati keputusan telah bulat mengeksekusi nasib terdakwa, jalannya persidangan ini nyatanya diwarnai riak perbedaan pendapat (dissenting opinion).

Bak oase di tengah gurun, Hakim Anggota IV, Andi Saputra, menyuarakan pandangan yang bertolak belakang dari mayoritas majelis. Dalam pembelaannya, Andi menilai arus dakwaan tidak sepenuhnya menyentuh terdakwa. Menurutnya, tidak ditemukan benang merah peran langsung maupun percikan niat jahat (mens rea) dari diri Nadiem Makarim dalam sengkarut perkara rasuah tersebut.

 

Meskipun Nadiem berhasil meloloskan diri dari terkaman dakwaan primer, sang dewi keadilan tetap menyeretnya melalui pintu belakang. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam koridor dakwaan subsider.

 

Nadiem dinilai terbukti melanggar pasal berlapis yang menjadi senjata pamungkas jaksa:

• Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi.

• Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Dengan putusan ini, tirai persidangan tingkat pertama telah ditutup, meninggalkan ruang bagi terdakwa untuk merenungi nasib di balik dinginnya jeruji besi atau menyusun strategi perlawanan hukum berikutnya. (4WD)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.