Jakarta, Berita-Fakta – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Senin (27/10/2025).
Sidang dengan nomor perkara 69/Pidsus-TPK/2025/PN JKT.PST ini menghadirkan tiga terdakwa, yakni Jimmy Masrin (pemilik PT Petro Energy), Newin Nugroho (Direktur Utama PT Petro Energy), dan Susy Mira Dewi (Direktur Keuangan PT Petro Energy).
Dalam persidangan, Prof. Dr. Dian Puji Nugraha Simatupang, ahli hukum keuangan publik dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), memberikan keterangan terkait status hukum dan kekayaan LPEI. Ia menegaskan bahwa LPEI sebagai badan hukum publik memiliki kekayaan yang terpisah dari keuangan negara. “Ketika negara menanamkan modal ke LPEI melalui APBN, kekayaan tersebut menjadi aset badan hukum, bukan lagi bagian dari kas negara,” ujar Prof. Dian, mengutip Pasal 1 angka 21 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014.
Prof. Dian menjelaskan bahwa kerugian akibat kredit macet, seperti yang diduga dalam kasus ini, merupakan kerugian korporasi, bukan kerugian negara secara langsung. “Kas negara hanya mencakup dana yang masih dikuasai Menteri Keuangan. Setelah dialihkan sebagai modal LPEI, dana itu menjadi aset lembaga,” katanya.
Ia menegaskan bahwa penetapan kerugian negara harus didasarkan pada audit resmi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Tanpa audit yang sah, tidak bisa serta-merta dikatakan ada kerugian negara,” tegasnya.
Terkait hubungan antara LPEI dan debitur, Prof. Dian menyebutkan bahwa hubungan tersebut bersifat keperdataan murni berdasarkan perjanjian pinjam-meminjam sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). “Jika terjadi wanprestasi, penyelesaiannya melalui mekanisme perdata, bukan pidana,” ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyoroti adanya dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit oleh LPEI yang dianggap melanggar tata kelola keuangan negara. Namun, Prof. Dian menegaskan bahwa tidak setiap penyimpangan otomatis merupakan tindak pidana. “Harus dilihat konteks, kewenangan, dan akibat hukumnya. Penyimpangan tidak selalu melawan hukum,” jelasnya.
Penasihat hukum terdakwa Jimmy Masrin, Soesilo Aribowo, mendukung keterangan ahli. Ia menegaskan bahwa kekayaan LPEI yang berasal dari penyertaan modal negara bukan lagi bagian dari keuangan negara. “Berdasarkan Pasal 11 ayat (2), aset LPEI telah terpisah dari harta kekayaan negara dan menjadi kekayaan khusus LPEI,” ujar Soesilo usai sidang.
Ia juga mempertanyakan perhitungan kerugian negara oleh BPKP yang hanya berfokus pada periode 2015–2019. “Perhitungan itu terlalu sempit, tidak melihat konteks secara holistik. Jika kewajiban debitur masih berlangsung, belum bisa dikatakan ada kerugian negara,” tegasnya.
Dalam kesimpulannya, Prof. Dian mengingatkan bahwa penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) harus dilakukan secara cermat. “Unsur niat jahat (mens rea) dan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat negara harus terbukti. Jika tidak, kasus ini tetap dalam ranah keperdataan, bukan pidana,” pungkasnya.(Ant)












