BANGKA, BERITA-FAKTA.COM — Praktik penyelundupan pasir timah di Bumi Serumpun Sebalai seakan menjadi drama klasik yang tak kunjung usai. Namun, ada fenomena menarik yang belakangan mencuat: pergeseran diksi dari “penindakan hukum” menjadi sekadar “pengamanan,” yang ironisnya sering berakhir dengan ketidakjelasan status perkara.
Baru-baru ini, Satuan Tugas (Satgas) dilaporkan telah mengamankan puluhan karung pasir timah di kawasan Desa Rebo, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka. Komoditas tersebut diduga kuat akan diselundupkan menuju luar negeri melalui jalur laut tikus.
Berdasarkan data yang dihimpun tim redaksi Radak Babel, pasir timah tersebut ditengarai kuat milik seorang pengusaha berinisial “T”. Meski identitas terduga pemilik telah dikantongi dan barang bukti (BB) telah dikuasai secara fisik, proses hukum justru tampak stagnan.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi mengenai peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan, maupun penetapan tersangka. Hal ini memicu pertanyaan besar: Mengapa supremasi hukum seolah berhenti melangkah di depan tumpukan karung tersebut?
Secara regulasi, penanganan barang bukti hasil penindakan komoditas pertambangan telah diatur secara ketat. Setiap pasir timah yang diamankan wajib segera diregistrasi dan diserahkan ke Gudang Penitipan Timah (GPT) untuk menjamin keamanan dan akuntabilitasnya.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan pemandangan kontras
Puluhan karung berisi pasir timah masih tergeletak di tengah jalan kawasan hutan, beberapa karung terpantau mulai terbuka, meningkatkan risiko penyusutan volume, pencurian, atau penggelapan administrasi serta satu unit truk beserta sopirnya sempat diperiksa oleh anggota Satgas di lokasi, namun belum ada evakuasi barang bukti ke gudang resmi.
“Kehadiran aparat di lokasi seharusnya diikuti dengan tindakan yustisi yang jelas. Jika dibiarkan terbuka di alam bebas, ini bukan lagi pengamanan, melainkan pembiaran yang berpotensi merugikan negara,” ujar sumber di lapangan.
Kondisi barang bukti yang “diparkir” di tengah hutan ini memperkuat dugaan adanya praktik penegakan hukum setengah jalan. Publik khawatir narasi “diamankan” hanya menjadi kedok sementara, sementara di balik layar terdapat upaya untuk mengendapkan perkara.
Jika barang bukti tidak segera masuk ke sistem pencatatan resmi (GPT), terdapat ruang gelap yang rawan disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Hal ini bukan hanya soal kegagalan mencegah penyelundupan, tetapi soal integritas institusi dalam menjalankan amanah undang-undang.
Kini, bola panas ada di tangan aparat penegak hukum. Apakah kasus milik pengusaha “T” ini akan diproses hingga ke meja hijau, ataukah hukum akan tetap “terparkir” di tengah hutan Desa Rebo bersama karung-karung timah tersebut? (4WD)












