Mantan Kepala Biro Bapepam-LK Didakwa dalam Kasus Korupsi Jiwasraya, Rugikan Negara Rp16,8 Triliun

oleh -173 Dilihat
oleh
banner 468x60

JAKARTA, BERITA-FAKTA.COM — Persidangan kasus dugaan korupsi skandal PT Asuransi Jiwasraya, kerugian negara ditaksir mencapai Rp16,8 triliun, dengan nomor perkara 44/Pid.Sus-TPK/2025. Terdakwa dalam perkara ini adalah Isa Rachmatarwata, mantan Kepala Biro Asuransi Bapepam-LK, yang kini resmi didakwa atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam menyetujui produk asuransi bermasalah. Persidangan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (26/8/2025).

 

banner 336x280

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Isa memiliki peran penting dalam menyetujui pemasaran produk Jiwasraya Saving Plan dengan iming-iming bunga tinggi mencapai 9% hingga 13%. Persetujuan itu diberikan meskipun saat itu Jiwasraya berada dalam kondisi insolven atau dalam keadaan tidak sehat secara keuangan.

 

“Perusahaan asuransi dilarang menerbitkan produk baru apabila dalam kondisi insolven. Namun terdakwa tetap menyetujui produk Saving Plan meski mengetahui kondisi Jiwasraya tengah bermasalah,” ujar JPU dalam dakwaan.

 

Berdasarkan hasil investigasi Kejaksaan Agung, kerugian negara akibat praktik investasi bermasalah di Jiwasraya pada periode 2008–2018 ditaksir mencapai Rp16,8 triliun.

 

Produk Saving Plan yang disetujui Isa kemudian dipasarkan luas, dan dana yang terkumpul ditempatkan dalam bentuk investasi saham serta reksadana. Sayangnya, investasi dilakukan tanpa menerapkan prinsip good corporate governance (GCG) maupun manajemen risiko yang memadai.

 

Akibatnya, terjadi transaksi tidak wajar di sejumlah saham seperti IIKP, SMRU, TRAM, LCGP, MYRX, SMBR, BJBR, PPRO, dan beberapa saham lain yang berujung pada penurunan drastis nilai portofolio Jiwasraya.

 

Dalam dakwaan JPU, Isa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyalahgunaan kewenangan.

 

Dalam dakwaan, terungkap pula bahwa Isa beberapa kali bertemu dengan jajaran direksi Jiwasraya yang kini telah divonis dalam perkara serupa, antara lain Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan. Pertemuan dilakukan di kantor Bapepam-LK sebelum surat persetujuan Saving Plan diterbitkan.

 

Agenda persidangan hari ini difokuskan pada pembacaan surat dakwaan dari JPU terhadap Isa Rachmatarwata. Selanjutnya, sidang akan berlanjut dengan agenda eksepsi dari pihak terdakwa. (MJ001)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.