BANGKA BARAT, BERITA-FAKTA.COM-Kisruh sengketa lahan perkebunan di area Landbouw, Kecamatan Kelapa, Bangka Barat, kian memanas. Masyarakat setempat yang telah mengelola tanah secara turun-temurun, kini merasa terintimidasi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Barat. Pasalnya, hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkal Pinang yang memenangkan warga, justru terkesan diabaikan dan dianggap mengambang oleh Pemkab.
Sengketa ini bermula dari program kerja sama Pemkab Bangka Barat dengan Pemprov DKI Jakarta di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Bupati Muntok kala itu, Markus. Proyek bernilai miliaran rupiah ini justru menyisakan persoalan panjang terkait kepemilikan lahan yang telah ditanami oleh masyarakat sekitar Landbouw Kelapa.
Melihat hak-hak mereka terancam, warga tak tinggal diam. Mereka berupaya memperjuangkan kepemilikan tanah melalui jalur hukum, dan berkat pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Milenial Bangka Tengah, gugatan di PTUN Pangkal Pinang berhasil dimenangkan oleh masyarakat.
Namun, kemenangan tersebut seolah tak berarti di mata Pemkab Bangka Barat. Alih-alih menghormati putusan pengadilan, Pemkab justru terkesan mengabaikannya. Kondisi ini membuat masyarakat petani Landbouw merasa semakin terpojok.
Saat menyambangi Kantor Kelurahan Kelapa, warga hanya bisa bertemu dengan Lurah yang menyatakan tidak bisa berbuat banyak karena posisinya sebagai bawahan. Namun, tersiar kabar bahwa Pemkab Bangka Barat telah mengintimidasi jajaran di bawahnya, termasuk Lurah dan Camat, agar tidak menerbitkan surat-surat terkait lahan Landbouw. Ancaman pencopotan jabatan pun santer terdengar. Selasa,(29/7)
Rudi Sitompul, Kuasa Hukum LBH Milenial Bangka Tengah, menyayangkan sikap Pemkab Bangka Barat. “Pemkab Bangka Barat terkesan mengabaikan dan mengacuhkan hasil keputusan PTUN terkait sengketa lahan ini. Hingga saat ini, Pemkab berkesan tidak menghormati dan menghargai putusan tersebut,” tegas Rudi.
Lebih lanjut, Rudi menambahkan, sikap Pemkab yang malah mengintimidasi aparat di bawahnya agar tidak memproses surat-surat yang berlaku, sangatlah disesalkan. “Negara kita adalah negara hukum, seharusnya Pemkab Bangka Barat taat dan patuh pada peraturan yang telah ditetapkan oleh PTUN Pangkal Pinang. Bukan malah menjadikan ini bola liar di masyarakat,” imbuhnya.
Meskipun merasa hak-haknya diinjak-injak, masyarakat Landbouw masih memilih jalur kesabaran dan tidak ingin bertindak anarkis dalam memperjuangkan hak mereka atas tanah yang telah dikelola puluhan tahun, dari generasi kakek nenek hingga saat ini. Masyarakat berharap Pemkab Bangka Barat segera menghormati putusan hukum dan mencari solusi yang adil bagi petani. (MJ001)













