Tokyo, Berita-Fakta — Pemerintah Jepang resmi membentuk badan lintas kementerian untuk mengawasi keberadaan dan aktivitas warga asing di negaranya.
Keputusan ini diambil menyusul meningkatnya kekhawatiran terhadap stabilitas sosial dan keamanan akibat maraknya kasus kriminal yang melibatkan warga asing, termasuk Warga Negara Indonesia (WNI).
Berdasarkan data resmi, jumlah warga asing di Jepang mencapai rekor 3,8 juta orang pada 2024, atau setara dengan 3% dari total populasi.
Meski kebijakan imigrasi Jepang terbilang terbuka, lonjakan ini memicu kekhawatiran, terutama setelah sejumlah kasus kriminal.
Seperti pencurian, penggelapan, dan kekerasan yang melibatkan warga asing menjadi viral di media sosial.
Perdana Menteri Jepang, Shigeru Ishiba, secara terbuka menyampaikan kekhawatirannya.
“Kejahatan dan perilaku tidak tertib oleh sebagian warga asing, serta penyalahgunaan sistem administrasi, telah membuat masyarakat merasa tertipu dan tidak nyaman,” ujar Ishiba dalam pernyataannya, seperti dikutip pada Jumat (18/7/2025).
Badan baru ini akan berfungsi sebagai control tower untuk mengoordinasikan berbagai kementerian dan lembaga terkait.
Fokus utamanya meliputi penanganan kejahatan oleh warga asing, penyalahgunaan sistem administrasi, lonjakan overtourism, serta pengawasan kepemilikan aset dan dokumen legal.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat keamanan dan menjaga stabilitas sosial di Jepang.
Hal itu sekaligus merespons keresahan masyarakat terhadap dampak meningkatnya jumlah warga asing.
Pemerintah juga berjanji untuk menerapkan kebijakan secara transparan dan adil demi menjaga harmoni sosial.











