Kepala KUA Gerunggang Monitoring Penandatanganan AIW Masjid Az Zumar

oleh -99 Dilihat
oleh
banner 468x60

PANGKALPINANG, BERITA-FAKTA.COM — Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gerunggang, Drs. Arsidi, melakukan monitoring langsung penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) untuk Masjid Az Zumar di Kelurahan Kacang Pedang. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 9 September 2025, sebagai bagian dari upaya memastikan proses wakaf berjalan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.

 

banner 336x280

Dalam kesempatan tersebut, Arsidi menekankan pentingnya legalisasi harta wakaf melalui pembuatan Akta Ikrar Wakaf. Menurutnya, dokumen ini menjadi landasan hukum yang kuat untuk melindungi aset wakaf dari sengketa di masa mendatang.

 

“Proses wakaf harus tercatat secara resmi agar memiliki kekuatan hukum. Ini penting untuk menjaga keberlangsungan fungsi masjid dan mencegah masalah kepemilikan di kemudian hari,” ujar Arsidi.

 

Proses penandatanganan AIW ini dihadiri oleh nazir (pengelola wakaf) dan para pihak terkait yang berkontribusi dalam wakaf tanah masjid. Keterlibatan KUA dalam proses ini menjadi jaminan bahwa seluruh tahapan telah sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan.

 

Masjid Az Zumar merupakan salah satu pusat kegiatan keagamaan di Kelurahan Kacang Pedang. Dengan legalisasi wakaf ini, status kepemilikan tanah masjid kini menjadi lebih jelas dan sah secara hukum. Hal ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi jamaah dan masyarakat sekitar, serta mendorong pengembangan kegiatan dakwah dan sosial yang lebih terstruktur di masa depan.

 

“Wakaf adalah amalan jariyah yang pahalanya terus mengalir. Dengan selesainya proses legalisasi ini, kita berharap Masjid Az Zumar dapat terus menjadi aset umat yang bermanfaat bagi banyak orang,” pungkas Arsidi. (M3L)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.