Pangkalpinang, Berita-Fakta – Pihak keluarga dan Rumah Sakit Bakti Timah (RSBT) Pangkalpinang mencapai kesepakatan damai setelah menggelar dua kali mediasi terkait kasus meninggalnya bayi berusia 11 bulan di rumah sakit tersebut.
Kesepakatan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Humas RSBT Pangkalpinang pada Selasa (9/9/2025).
Pihak Keluarga Pilih Ikhlas dan Tidak Lanjutkan ke Jalur Hukum
Ary Fianto, ayah dari bayi yang meninggal, menyatakan bahwa keluarganya telah mengikhlaskan kepergian anak bungsunya.
Dalam konferensi pers, Ary menegaskan keputusan untuk berdamai dan tidak memperpanjang kasus ini ke jalur hukum.
“Kami memilih damai karena telah mengikhlaskan kepergian anak kami. Kami tidak ingin memperpanjang kasus ini ke jalur hukum,” ujar Ary Fianto.
Ary juga menyampaikan permohonan maaf kepada RSBT Pangkalpinang atas sentimen negatif yang muncul di masyarakat akibat polemik ini.
“Kami meminta maaf sebesar-besarnya kepada RSBT Pangkalpinang atas dampak negatif yang ditimbulkan,” tambahnya.
RSBT Sambut Baik Kesepakatan Damai
Direktur RSBT Pangkalpinang, dr. Agus Subarkah, menyambut baik kesepakatan damai ini. Ia mengapresiasi sikap keluarga yang memilih untuk tidak memperpanjang polemik.
“Kami berterima kasih kepada pihak keluarga atas keputusan ini,” ujar Agus.
Agus menambahkan bahwa kasus ini menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan kesehatan dan keselamatan pasien di RSBT.
“Kami akan melanjutkan investigasi internal serta investigasi eksternal oleh Persatuan Rumah Sakit Indonesia (PERSI),” jelasnya.
Tidak Ada Nominal dalam Kesepakatan Damai
Ketika ditanya mengenai adanya nominal dalam kesepakatan damai, Agus dengan tegas membantah bahwa kesepakatan ini melibatkan kompensasi finansial untuk meredam konflik.
“Tidak ada nominal dalam kesepakatan damai ini,” tegasnya.
Kesepakatan ini menandai berakhirnya polemik antara keluarga dan RSBT Pangkalpinang, dengan kedua belah pihak berfokus pada penyelesaian secara damai dan perbaikan pelayanan kesehatan ke depan.












