PANGKALPINANG, BERITA-FAKTA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pangkalpinang terus mendalami dugaan kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkungan DPRD Kota Pangkalpinang. Terbaru, Sumardan, salah satu anggota legislatif kota tersebut, tampak memenuhi panggilan penyidik pada hari ini.
Pantauan di lapangan, Sumardan keluar dari gedung Korps Adhyaksa dengan langkah tenang. Saat dicegat awak media, ia tidak menghindar dan memberikan keterangan secara lugas terkait keberadaannya di kantor kejaksaan.
Sumardan mengungkapkan bahwa dirinya menjalani pemeriksaan selama kurang lebih satu jam setengah. Dalam durasi tersebut, ia mengaku kooperatif dalam memberikan keterangan kepada tim penyidik.
“Tadi hampir satu jam setengah saya di dalam. Ada sekitar 16 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik, dan semuanya sudah saya jawab dengan lugas dan tegas,” ujar Sumardan kepada media.
Menanggapi pemanggilannya terkait penyelidikan dugaan SPPD fiktif, Sumardan menilai hal ini sebagai bagian dari prosedur hukum yang biasa. Namun, ia memberikan catatan kuat agar publik dan media tetap menghormati proses yang sedang berjalan tanpa menghakimi sepihak.
“Pemeriksaan anggota DPRD ini sebuah hal biasa dalam proses hukum. Saya berharap agar proses ini berjalan dengan baik sesuai peraturan yang berlaku,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya asas hukum dalam setiap perkara yang tengah diselidiki.
“Sekali lagi saya tekankan, tolong kedepankan asas praduga tak bersalah. Biarkan semua berjalan sesuai aturan,” tegasnya mengakhiri pembicaraan. (4WD)














