PANGKALPINANG, BERITA-FAKTA.COM — Penyidik Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pangkalpinang resmi menetapkan Kepala Desa Kace Timur, Amirullah, sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah proses hukum bergulir selama hampir 10 bulan sejak pelaporan perkara pada Desember 2025.
Perkara ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Ria Dahlia. Penanganan perkara yang berjalan sejak Desember 2025 hingga Oktober 2026 tersebut melewati serangkaian tahapan pemeriksaan, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga pelaksanaan gelar perkara oleh penyidik Polresta Pangkalpinang.
Melalui akun media sosial pribadinya pada Oktober 2026, Ria Dahlia mengonfirmasi penetapan status tersangka tersebut.
“10 bulan, dari Desember 2025 sampai Oktober 2026, berjuang sendiri mencari keadilan dan memperjuangkan hak. Akhirnya perjuangan tidak sia-sia,” tulis Ria.
Penetapan status tersangka ini menandai kelanjutan proses penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke pihak kejaksaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak Polresta Pangkalpinang guna mendapatkan penjelasan resmi mengenai dasar hukum serta pasal yang disangkakan. Redaksi juga tengah berupaya menghubungi Amirullah beserta kuasa hukumnya untuk memberikan ruang hak jawab terkait penetapan status tersebut. (4WD)











