Sengketa Lahan Pemakaman Jerambah Gantung Pangkalpinang, Ahli Waris Hibahkan Area Makam Lama

oleh -866 Dilihat
oleh
banner 468x60

PANGKALPINANG, BERITA-FAKTA.COM — Ratusan warga mendatangi area lahan pemakaman umum di kawasan Lengket Listrik (PLN), Kelurahan Jerambah Gantung, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, Selasa (21/7/2026). Aksi tersebut dipicu oleh dinamika sengketa kepemilikan lahan antara warga setempat dan pihak ahli waris pemilik lahan.

Meski sempat diwarnai adu mulut antar warga di lokasi kejadian, aksi massa tersebut berakhir damai dan kondusif dengan pengawalan langsung dari aparat Polresta Pangkalpinang serta kehadiran perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pangkalpinang.

banner 336x280

 

Lahan yang dipersoalkan tersebut telah difungsikan warga sebagai Tempat Pemakaman Umum (TPU) sejak tahun 1999. Namun, polemik mulai mencuat secara terbuka sejak tahun 2025 setelah pihak ahli waris almarhum Dasrawi mengklaim kepemilikan atas tanah tersebut.

 

Pihak ahli waris yang diwakili oleh Rahila menegaskan bahwa keluarga memegang sertifikat hak milik resmi yang diterbitkan sejak tahun 1989 dengan total luas lahan mencapai lebih dari 2.000 meter persegi.

 

Meskipun dalam proses hukum, pihak ahli waris memberikan komitmen untuk tetap menghibahkan lahan yang sudah terisi makam bagi masyarakat.

 

“Berdasarkan musyawarah dan kesepakatan, lahan seluas kurang lebih 1.000 meter persegi yang sudah terisi makam akan tetap dihibahkan untuk pemakaman umum masyarakat. Pihak ahli waris hanya menuntut hak atas sisa lahan kosong yang belum digunakan, sesuai dengan sertifikat yang dimiliki,” ujar salah satu perwakilan ahli waris.

 

Camat Gabek, Yudi Januar Putra, menjelaskan bahwa pihak pemerintah kecamatan dan kelurahan sejatinya telah memfasilitasi proses mediasi berulang kali, termasuk dengar pendapat (hearing) di DPRD Kota Pangkalpinang. Namun, rangkaian pertemuan tersebut belum menghasilkan titik temu yang disepakati kedua belah pihak.

 

Saat ini, perkara sengketa tanah tersebut telah masuk ke ranah hukum melalui laporan pengaduan di Polresta Pangkalpinang serta proses penelitian fisik tanah oleh BPN.

 

“Kami dari pihak kecamatan tentu mengedepankan proses mediasi secara kekeluargaan. Namun karena saat ini prosesnya sudah masuk ke ranah penyelidikan di Polresta Pangkalpinang dan BPN juga sudah turun untuk pengukuran serta penelitian tanah, kami menghormati dan menunggu proses hukum yang sedang berjalan,” jelas Yudi Januar Putra.

 

 

Untuk mengantisipasi gesekan sosial dan mencegah potensi konflik baru selama proses legalitas berlangsung, pihak Kelurahan Jerambah Gantung mengimbau masyarakat untuk mengalihkan sementara aktivitas pemakaman baru ke lokasi lain.

 

Lurah Jerambah Gantung, Suswoyo, menekankan pentingnya menjaga kondusivitas lingkungan selama tahap penyelidikan Kepolisian dan BPN berlangsung.

 

“Dalam proses ini, jangan sampai ada gejolak atau permasalahan baru. Kita beri waktu untuk tahapan hukum selanjutnya. Untuk warga yang meninggal dunia, sementara waktu pemakamannya dialihkan dulu agar situasi tetap kondusif,” imbau Suswoyo.

 

Sementara itu, perwakilan warga setempat, Andi Lala, menyatakan bahwa warga pada prinsipnya menghormati proses hukum yang berjalan, namun tetap berharap kepastian status lahan fasilitas umum tersebut dapat terselesaikan dengan adil tanpa merugikan kepentingan sosial masyarakat.

 

Saat ini, lokasi pemakaman dalam kondisi aman terkendali dan pengawasan intensif terus dilakukan oleh jajaran Polresta Pangkalpinang serta BPN Kota Pangkalpinang guna memastikan ketertiban wilayah tetap terjaga. (4WD)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.