BANGKA BARAT,BERITA-FAKTA.COM – Di balik gemerlap senja Bangka Barat, terhampar sebuah pertanyaan yang menggantung, seberat bongkahan timah di perut bumi. Bagaimana kabar Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah di dusun Parit 10, Desa Tempilang, yang dikenal sebagai TB21 dan TB22, seluas 408 hektar itu? Bak kemeja lusuh yang tak lagi terpakai, cerita penambangan di lokasi ini kini diselimuti kabut misteri, menyeret nama CV Indeco Metal Jayaindo dalam pusaran tanya.
Sejarah mencatat, pada tahun 2019, PT Timah, sang raksasa timah negeri, telah merajut Surat Perintah Kerja (SPK) dengan CV Indeco Metal Jayaindo. SPK bernomor 0445/tbbk/SPK-3100/19-S115, tertanggal 28 Mei 2019, ibarat janji manis tentang sewa-menyewa alat produksi penambangan timah primer di jantung Parit 10, Tempilang. Namun, di balik janji itu, tersembunyi ganjalan. Pasal 8 dari perjanjian itu, bak sumpah serapah, mewajibkan “Penanggung jawab usaha/lapangan telah membebaskan lahan dan tumbuh di lokasi tambang tersebut dan setuju dikembalikan ke PT Timah Tbk setelah kegiatan penambangan selesai untuk direklamasi PT Timah Tbk”.
Namun, laju waktu tak selalu sejalan dengan perjanjian. Kabar burung berembus kencang, bagai angin puting beliung yang menghempas ketenangan. Patut diduga, kegiatan penambangan timah primer berskala besar oleh CV Indeco Metal Jayaindo hingga kini tetap bergulir, seolah tak terjamah hukum, tak peduli apakah SPK mereka telah dicabut. Bukti nyata, sekelumit kisah penangkapan oleh Polsek Tempilang atas pencurian pasir timah di JIG atau mesin goyang milik perusahaan tersebut beberapa hari lalu, dengan satu tersangka dan barang bukti dua karung pasir timah, seolah menjadi bisikan lirih, menguatkan dugaan “kucing-kucingan” yang terjadi di lahan tersebut.
Jauh sebelum ini, pada tahun 2019, sebuah keganjilan telah menyelimuti cerita CV Indeco Metal Jayaindo. PT Timah, entah mengapa, bak menyulap gajah menjadi semut, menggabungkan lokasi TB21 dan TB22, lalu melimpahkan izin operasi kepada CV Indeco Metal Jayaindo. Ironisnya, CV Sarindo Utama, mitra PT Timah sebelumnya di lokasi TB22, bak daun kering yang gugur dari dahan, tak lagi bekerja. Padahal, CV Indeco Metal Jayaindo sebelumnya hanya beraktivitas di lokasi TB21.
Kepala Desa Benteng Kota, Jinawan, pada 16 Agustus 2019, bahkan sempat mengibarkan bendera protes. Dirinya, bak benteng kokoh, belum pernah menandatangani surat apapun terkait SPK PT Timah kepada CV Indeco Metal Jayaindo. “Memang ada utusan dari CV Indeco Metal Jayaindo datang minta tanda tangan tapi saya tidak berani menandatangani karena lahan tersebut sudah dibebaskan oleh orang lain, terutama di lahan TB22,” tuturnya, bak petir di siang bolong. Seorang sumber, juga mengungkapkan pada 14 Agustus 2019, bahwa CV Indeco Metal Jayaindo belum bisa beroperasi karena belum ada rekomendasi dari Kades Benteng Kota. Saat itu, aktivitas mereka hanya sebatas memindah tanah dan gali lahan.
Kini, pertanyaan besar menggantung di udara: apakah CV Indeco Metal Jayaindo tetap menari di atas lahan timah yang penuh tanda tanya, meskipun SPK mereka dikabarkan telah dicabut oleh PT Timah? Upaya awak media untuk menelusuri jejak CV Indeco Metal Jayaindo, bak mencari jarum di tumpukan jerami, berakhir hampa. Pencarian di dunia maya, alamat di Jalan H. Muhidin, Kelurahan Masjid Jami, Kecamatan Rangkui, Pangkalpinang, bak fatamorgana di gurun pasir – tidak ditemukan. Konfirmasi kepada pihak kelurahan dan ketua rukun tetangga setempat pun hanya membuahkan gelengan kepala, tanda ketidaktahuan mereka akan keberadaan kantor perusahaan itu.
Maka, selayaknya sebuah dongeng yang belum usai, kisah penambangan timah di Bangka Barat ini masih menyisakan banyak babak. Kabut misteri menyelimuti, dan jejak CV Indeco Metal Jayaindo bak siluman tak bertuan, meninggalkan jejak tanya di setiap langkahnya. Akankah teka-teki ini terkuak, ataukah akan terus menjadi bayangan yang mengintai di balik rimbunnya hutan timah? Hanya waktu yang akan menjawab. (MJ001)














