Kabut Ijazah Palsu Selimuti Pencalonan Bupati Bangka, KPU Tegas: Rato Rusdiyanto TMS

oleh -504 Dilihat
oleh
banner 468x60

BANGKA, BERITA-FAKTA.com — Drama politik di Kabupaten Bangka memasuki babak baru yang menegangkan seiring musyawarah Terbuka yang digelar esok harinya.

Bak angin lalu, kabar miring tentang ijazah palsu tersiar, dan kini kebenarannya bak petir di siang bolong.

banner 336x280

Komisioner KPU Bangka, Redy Citra, menjadi kunci utama yang membuka kotak pandora tersebut.

 

Ia membeberkan secara gamblang alasan di balik pencoretan pasangan Rato Rusdiyanto dan Rahmadian dari bursa calon bupati dan wakil bupati Bangka.

Pada Rabu (23/7) dini hari, di tengah sejuknya malam dan tatapan mata media yang penuh rasa penasaran, Redy Citra menjelaskan kronologi yang bak benang kusut dan berhasil diurai.

 

“Ini adalah pernyataan yang akan menjadi bukti kuat,” tegasnya.

 

Redy menjelaskan bahwa jalur verifikasi yang mereka tempuh sangatlah teliti.

Awalnya, KPU menerima surat imbauan dari Bawaslu Bangka, yang kemudian dilanjutkan dengan laporan dari masyarakat yang cermat.

Laporan-laporan ini bak kerikil kecil yang akhirnya menuntun mereka pada temuan besar.

 

“Setelah mendapatkan laporan tanggapan masyarakat, kami segera melakukan klarifikasi terhadap persyaratan administrasi calon,” jelas Redy.

 

Ia menyebutkan, timnya bahkan melakukan klarifikasi melalui Zoom Meeting dan mendatangi langsung pihak-pihak terkait.

Setelah proses yang panjang, KPU menemukan satu administrasi krusial yang tidak terpenuhi.

 

Saat ditanya media, Redy Citra tanpa ragu menyebutkan satu-satunya alasan mengapa pasangan tersebut tidak memenuhi syarat, yaitu terkait masalah ijazah.

 

“Permasalahannya yaitu tentang ijazah. Surat keterangan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, tidak menjelaskan bahwa ijazah tersebut sesuai dengan aslinya,” tegas Redy.

 

Ia pun dengan gamblang mengiyakan ijazah tersebut bak asli tapi palsu, atau aspal.

Ketika didesak untuk menyebutkan nama calon yang memiliki ijazah tersebut, Redy tak berlama-lama.

 

Dengan lantang dan tegas, ia menyebut nama, “Rato Rusdiyanto!”

 

Penetapan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) terhadap Rato Rusdiyanto dan Rahmadian ini ditetapkan dalam rapat pleno KPU pada Rabu (23/7) pukul 11 malam.

Kini, nasib mereka sedang diuji di meja hijau Musyawarah Terbuka Penyelesaian Sengketa Pemilihan di Bawaslu Bangka.

Kabar ini tentu saja mengguncang dan menyulut perdebatan di kalangan masyarakat Bangka.

Apakah putusan Bawaslu akan menjelaskan semuanya? Kita tunggu saja.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.