Bangka, BERITA-FAKTA.com — Sidang terbuka sengketa pencoretan pasangan calon Rato-Ramadian diwarnai insiden penghalangan terhadap lima jurnalis oleh pegawai Bawaslu Bangka, Jumat (1/8/2025).
Kejadian ini memicu tanda tanya besar terkait transparansi proses pilkada ulang Bangka 2025.
Insiden bermula saat lima jurnalis yang hendak meliput sidang terbuka di kantor Bawaslu Bangka diusir keluar oleh petugas keamanan.
“Media cukup sampai di luar pagar,” ujar seorang petugas keamanan di pintu masuk kantor Bawaslu Bangka.
Ketika ditanya alasan pelarangan, anggota Bawaslu Bangka, Andi Habibi, menyatakan hanya menjalankan perintah pimpinan.
“Izin bang, saya tidak boleh jawab. Hanya jalankan instruksi pimpinan. Sabar bang, ok,” katanya singkat.
Bawaslu Bangka Wasit atau Maestronya?
Sikap tertutup ini bertolak belakang dengan pernyataan Ketua Bawaslu Bangka, Fega Erora, sehari sebelumnya.
Pada konferensi pers, Kamis (31/7/2025), Fega menegaskan bahwa proses musyawarah akan dilakukan secara terbuka setelah mediasi tertutup gagal mencapai kesepakatan.
“Besok kita lanjutkan musyawarah terbuka,” ujar Fega.
Tindakan penghalangan ini menuai kekecewaan dari kalangan jurnalis politik yang meliputi sidang sengketa tersebut.
“Ini sangat disayangkan. Saya baru kali ini diusir saat meliput kegiatan resmi,” ungkap AR, wartawan senior yang kerap meliput isu kepemiluan di Bangka.
Bawaslu Bangka Akui Adanya Miskomunikasi
Menanggapi insiden tersebut, Fega Erora mengakui adanya miskomunikasi di antara petugas.
“Kami akui ada miskomunikasi antar petugas di lapangan saat sidang terbuka berlangsung,” tuturnya.
Kejadian ini mencoreng komitmen transparansi Bawaslu Bangka dalam menangani sengketa pilkada.
Publik kini menantikan langkah konkret untuk memastikan proses yang lebih terbuka dan akuntabel ke depannya.












