Dinilai Tidak Transparan Soal 2.000 Ton Tin Slag, Tokoh Presidium Babel Siap Fasilitasi Bantuan Hukum untuk Pers

oleh -2588 Dilihat
oleh
banner 468x60

PANGKALPINANG, BERITA-FAKTA.COM – Sikap diam Direktur Utama PT Bumi Bangka Belitung Sejahtera (BBBS), Eka Mulia Putra, terkait polemik gudang penyimpanan di kawasan Pantai Pasir Padi menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Upaya konfirmasi resmi yang dilayangkan redaksi media untuk memenuhi prinsip cover both sides hingga kini belum mendapatkan respons.

 

banner 336x280

Redaksi Berita-Fakta.com sebelumnya telah mengirimkan surat permohonan klarifikasi bernomor 201/REDAKSI-BF/VII/2026 pada 12 Juli 2026. Kendati batas waktu (deadline) yang diberikan telah melewati Rabu, 15 Juli 2026, manajemen BUMD Bangka Belitung tersebut memilih bungkam dan belum memberikan jawaban tertulis atas empat poin krusial yang dipertanyakan publik.

 

Alih-alih memberikan transparansi terkait tata kelola komoditas, Eka Mulia Putra justru diketahui fokus melakukan upaya pelaporan dugaan penghinaan terhadap dirinya ke Polda Kepulauan Bangka Belitung serta Dewan Pers.

 

 

Menanggapi konflik ini, Tokoh Presidium Bangka Belitung sekaligus Advokat, Efendi Harun, angkat bicara. Saat ditemui. Kamis,(16/7) di Sungailiat, Efendi menyesalkan sikap antikritik dan ketidakterbukaan yang ditunjukkan oleh manajemen BUMD PT BBBS.

 

“Sebagai Badan Usaha Milik Daerah, seluruh aturan, perizinan, dan legalitas harus clear dan disiapkan secara transparan sebelum aktivitas penyimpanan itu berjalan. Ini sudah menjadi perhatian besar masyarakat Bangka Belitung,” ujar Efendi Harun.

 

Efendi juga mempertanyakan status hukum komoditas tin slag (sisa peleburan timah) yang diperkirakan mencapai 2.000 ton tersebut. Muncul dugaan bahwa material tersebut berkaitan dengan sisa aktivitas korporasi yang sempat terseret dalam pusaran kasus korupsi tata niaga pertimahan di Bangka Belitung.

 

“Masyarakat ragu terkait legalitas dan standarisasi yang dimiliki BUMD tersebut. Apakah ini legal secara pengangkutan? Bagaimana status hibahnya? Semua rencana pengelolaan dan pengembangan dari sisa peleburan timah itu harus dibuka ke publik, jangan ada kepentingan kelompok tertentu,” tegasnya.

 

Efendi menilai tindakan oknum direksi BUMD yang menutup diri dari konfirmasi pers merupakan preseden buruk bagi pejabat publik.

 

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan fungsi pengawasan sosial (social control), Efendi Harun menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi bantuan hukum secara gratis bagi media atau kelompok masyarakat yang mendapatkan intimidasi hukum dari pihak PT BBBS.

 

“Kami siap berdiri sebagai penasihat hukum bagi media maupun kelompok masyarakat yang disengketakan oleh pihak PT Bumi Bangka Belitung Sejahtera. Fungsi pers sebagai pilar demokrasi dalam mengawasi aset daerah tidak boleh dilemahkan oleh arogansi hukum,” kata Efendi. (4WD)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.