Dugaan Penimbunan 2.000 Ton Tin Slag di Pasir Padi Tuai Tanda Tanya, Berbagai Instansi Tegaskan Tak Pernah Terbitkan Izin

oleh -2325 Dilihat
oleh
banner 468x60

PANGKALPINANG, BERITA-FAKTA.COM — Keberadaan ribuan karung berukuran besar (jumbo bag) berisi material yang diduga merupakan terak timah (tin slag) seberat sekitar 2.000 ton di kawasan pintu masuk bus Wisata Pantai Pasir Padi, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang, terus menuai sorotan publik. Material yang awalnya ditumpahkan menggunakan dump truck tersebut, saat ini terpantau telah terkemas rapi dan ditutupi terpal berukuran besar.

 

banner 336x280

Berdasarkan penelusuran, tin slag dengan kode HS 2620.99.10 tergolong dalam kategori terak, abu, dan residu yang mengandung logam. Sesuai dengan ketentuan tata niaga yang berlaku di Indonesia, komoditas ini termasuk dalam daftar barang yang dilarang untuk diekspor guna melindungi cadangan mineral serta bahan baku pengolahan dalam negeri.

 

Polemik mengenai status kepemilikan material ini kian mencuat menyusul adanya perbedaan keterangan. Sebelumnya, pihak BUMD PT Bumi Bangka Belitung Sejahtera melalui Direkturnya, Eka Mulya Putra, sempat menyatakan bahwa material tersebut merupakan hibah dari eks smelter PT Bangka Timah Industri (BTI) di Jelitik, Sungailiat, yang diperuntukkan bagi kegiatan penelitian. Namun, belakangan pihak Humas BUMD tersebut justru memberikan pernyataan berbeda dan menyebut barang tersebut bukan lagi milik PT Bumi Bangka Belitung Sejahtera.

 

Di sisi lain, sejumlah instansi terkait menegaskan belum pernah menerbitkan izin teknis maupun operasional atas aktivitas penampungan material tersebut di kawasan wisata Pasir Padi, di antaranya:

 

• Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Babel: Menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin penampungan atau pengelolaan tempat untuk tin slag di kawasan tersebut.

 

• Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang: Memastikan tidak pernah menerbitkan izin terkait penumpukan sisa hasil pengolahan timah di area pintu masuk kawasan wisata Pasir Padi.

 

• Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten): Diketahui belum pernah mengeluarkan dokumen perizinan pengelolaan material dimaksud kepada pihak BUMD.

 

Sikap saling lempar informasi serta ketiadaan kelengkapan dokumen perizinan ini memicu kritikan dari aktivis lingkungan sekaligus anggota Presidium Bangka Belitung. Aktivis tersebut menilai, apabila aktivitas pengumpulan dan penimbunan 2.000 ton material ini terbukti tidak memiliki legalitas formal, maka kegiatan tersebut berpotensi masuk ke ranah pidana. Aparat Penegak Hukum (APH) di Wilayah Hukum Bangka Belitung diharapkan dapat turun tangan melakukan penyelidikan secara transparan dan akuntabel.

 

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait guna mendapatkan klarifikasi berimbang mengenai kepastian hukum, status kepemilikan, serta rencana pengelolaan material tersebut.

 

(Catatan Redaksi/Asas Praduga Tak Bersalah: Seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini berhak memberikan tanggapan, koreksi, maupun hak jawab sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers). (AWAM BABEL)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.