Diduga Melanggar UU Lambang Negara, PT Lola Mina di Bangka Jadi Sorotan Akibat Kibarkan Bendera Merah Putih Robek

oleh -566 Dilihat
oleh
banner 468x60

BANGKA, BERITA-FAKTA.COM — Pemandangan yang mencederai simbol kehormatan negara kembali memicu sorotan tajam dari masyarakat dan media massa di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Salah satu perusahaan yang telah lama berdiri dan beroperasi di wilayah tersebut, yakni PT Lola Mina Perwakilan Sungailiat Bangka, kedapatan mengibarkan bendera Merah Putih dalam kondisi rusak, robek, dan lusuh di halaman kantornya.

 

banner 336x280

Berdasarkan fakta dan bukti visual yang ditemukan di lapangan, sebagaimana yang terekam secara jelas dalam bendera kebangsaan yang terpasang di tiang utama halaman depan perusahaan tersebut tampak robek di beberapa bagian, kusut, dan dibiarkan berkibar tanpa adanya upaya perawatan atau penggantian dari pihak manajemen. Kelalaian ini dinilai sangat ironis mengingat status perusahaan yang sudah lama mengeruk keuntungan di Bumi Serumpun Sebalai.

 

 

Dalam perspektif hukum positif di Indonesia, tindakan mengibarkan bendera negara yang dalam kondisi tidak layak bukanlah sekadar masalah kelalaian estetika, melainkan sebuah dugaan pelanggaran pidana yang diatur ketat oleh undang-undang.

Merujuk pada Pasal 24 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, secara tegas dinyatakan bahwa:

 

“Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau lusuh.”

 

Lebih lanjut, perkara pengibaran bendera rusak ini dapat menyeret pihak penanggung jawab perusahaan ke ranah pidana. Berdasarkan Pasal 67 huruf b undang-undang yang sama, ditegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau lusuh dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

 

Berdasarkan pengamatan pada posisi tiang bendera berada di area terbuka bagian depan gedung PT Lola Mina Perwakilan Sungailiat Bangka. Hal ini menunjukkan bahwa bendera tersebut berada di ruang publik yang setiap hari dilewati oleh masyarakat umum dan aparat penegak hukum, sehingga kecil kemungkinan apabila pihak internal perusahaan tidak mengetahui kondisi tersebut.

Berbagai elemen masyarakat menyayangkan sikap apatis dari pihak perusahaan swasta tersebut. Sebagai badan usaha yang berdomisili dan beraktivitas di wilayah hukum Indonesia, sudah sepatutnya PT Lola Mina menjunjung tinggi kehormatan simbol-simbol negara.

 

Hingga berita ini diterbitkan, publik mendesak aparat penegak hukum dan pihak kepolisian setempat untuk segera melakukan penyelidikan, memanggil manajemen terkait, serta memeriksa unsur kesengajaan maupun pembiaran dalam perkara pengibaran bendera robek ini agar dapat diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (4WD)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.