Bumi Perjuangan Petani LandBouw: 113 Hektar Lahan ‘Mati Suri’, PAD Fantastis Terancam Pupus Ditelan Ambisi Pemkab Bangka Barat

oleh -161 Dilihat
oleh
banner 468x60

BANGKA BARAT,BERITA-FAKTA.COM – Di tengah cakrawala senja kemerdekaan yang seharusnya membawa harapan, petani-petani Landbouw Kelurahan Kelapa, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, justru terpaksa menelan pil pahit.

Lahan seluas 113 hektar, yang bak denyut nadi kehidupan mereka turun-temurun, kini terombang-ambing di lautan sengketa, mengancam pupusnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sungguh fantastis bagi Pemkab Bangka Barat.

banner 336x280

 

Bagai emas terpendam, lahan ini bukan sekadar hamparan tanah biasa. Jika dikalkulasikan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) saat ini sebesar Rp27.000 per meter persegi, potensi PAD dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang bisa didapatkan Pemkab Bangka Barat dari lahan sengketa ini mencapai angka yang membuat mata terbelalak: Rp30.510.000.000 (Tiga Puluh Miliar Lima Ratus Sepuluh Juta Rupiah) per tahun! Sebuah angka yang menjelma mimpi indah jika lahan tersebut dikelola oleh masyarakat.

Rabu (30/7) pagi, harapan sempat membumbung tinggi.

 

Dengan semangat membara, para petani memasang spanduk yang mengumumkan hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang terkait sengketa lahan Landbouw antara masyarakat petani dan Pemkab Bangka Barat.

Putusan ini, bak embun penyejuk di tengah kemarau, seolah membuka gerbang bagi mereka untuk kembali merengkuh hak atas tanah yang telah mereka garap dari kakek buyut hingga anak cucu.

 

Ironisnya, sebagian dari mereka bahkan telah menunaikan kewajiban pembayaran PBB sesuai surat iuran yang diterbitkan oleh Kabupaten Bangka Barat.

Namun, nasib berkata lain. Malang tak dapat ditolak, untung tak dapat diraih. Perjuangan mereka, yang telah menjadi tumpuan harapan, kembali dihadapkan pada badai perlawanan dari “raksasa” bernama Pemkab Bangka Barat.

 

Tak hanya itu, intimidasi pun merajalela. Spanduk-spanduk berisi putusan PTUN yang baru terpasang di pagi hari, sorenya sudah terlihat tumbang, bak pohon kering yang ditebang tangan-tangan tak bertanggung jawab.

 

Kecurigaan pun merebak bagai kabut tebal. Bisik-bisik yang menyayat hati menyebutkan adanya “oknum dari dalam” kantor Balai Pembibitan Dinas Pertanian Bangka Barat yang patut diduga dan dicurigai menjadi dalang di balik perusakan spanduk tersebut. Sebuah tindakan yang melukai rasa keadilan dan semangat gotong royong.

 

Hingga kini, masyarakat petani Landbouw masih memegang erat tali kesabaran. Mereka menahan diri, tak ingin terjerumus dalam kubangan anarkisme atau buru-buru menunjuk hidung siapa dalang di balik penebangan spanduk terkait putusan PTUN Pangkalpinang. Padahal, putusan tersebut secara gamblang telah mencabut aset yang sebelumnya diklaim milik Pemkab Bangka Barat sesuai surat yang diterbitkan pada tahun 2017.

 

Sungguh ironi yang dalam. Di momen Hari Kemerdekaan ini, seharusnya para petani dan masyarakat dapat bergandengan tangan dengan para pemangku kepentingan dan pemerintah daerah untuk membangun daerah menjadi lebih baik.

 

Namun, yang mereka rasakan justru sebaliknya. Pemerintah daerah seolah mati-matian ingin menguasai lahan yang telah mereka kelola selama ini, bahkan yang sebagian di antaranya telah membayarkan iuran PBB dengan nilai yang tak main-main.

 

Bayangkan saja, jika secuil lahan masyarakat seluas 15.000 meter persegi dikenai PBB sebesar Rp405.000, maka betapa melimpahnya potensi miliaran rupiah yang bisa dikeruk dari lahan 113 hektar tersebut jika dikelola masyarakat dan pemerintah daerah bersedia menerbitkan PBB. Angka fantastis Rp30.510.000.000 per tahun, yang kini hanya menjadi angan-angan, seolah berteriak pilu, menuntut keadilan di bumi perjuangan petani Landbouw.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.