Pangkalpinang, Berita-Fakta — Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dinilai lempar tangan usai pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa soal dana mengendap Rp2,1 triliun atas nama Pemprov Babel. Sikap ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Babel pada Selasa sore (28/10/2025).
Kepala Perwakilan BI Babel, Rommy Sariu Tamawiwy, mengklaim data tersebut sudah dirilis sejak Juli 2025 dan bukan tanggung jawab kantor wilayah. “Jadi ada data yang sudah kita rilis ya, sebelum-sebelumnya. Dipublikasi malah, itu bulan Juli,” kata Rommy di Ruang Bangar DPRD Babel.
Ia menjelaskan alur data bahwa pihak Bank pelapor langsung ke BI Pusat hingga masuk datanya ke Kementerian Keuangan. BI Babel tidak terlibat pengolahan“Jadi tidak ke BI Bangka Belitung ya. Langsung ke sana, diolah di sana.”
Solusi BI: Silakan ke Kemendagri
Rommy menyarankan Pemprov Babel koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).“Solusinya silakan ke Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya tegas.
Meski demikian, BI Babel mengaku sudah komunikasi dengan BI Pusat.“Kita ada komunikasi dengan pusat pak ya, dengan BI pusat berkait ini persoalan ini,” tambah Rommy.(RN)














