PANGKALPINANG, BERITA-FAKTA.COM – Langit Kota Pangkalpinang seakan meratap, gedung DPRD yang megah pun terdiam dalam keheningan yang menyayat.
Betapa tidak, pada Sidang Paripurna Tahun 2025 yang sedianya membahas penyampaian nota keuangan dan rancangan peraturan daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, hanya 13 anggota dewan yang hadir, bagai setetes embun di gurun pasir demokrasi.
Dengan suara yang mencoba menggetarkan ruang hampa, pimpinan sidang menyatakan rapat dibuka.
Namun, daftar hadir bak pisau tajam yang menusuk kalbu: dari total anggota dewan, satu orang terbaring sakit, sepuluh lainnya menghilang dalam kabut izin, dan enam sisanya, ah, mereka entah kemana, tanpa segores keterangan pun!
“Berdasarkan tata tertib DPRD Kota Pangkalpinang, quorum telah tercapai,”kata Hibir demikian penegasan yang menggantung di udara, seolah berusaha menenangkan badai kekecewaan.
“Saya ulangi, telah mencapai quorum sehingga rapat dapat dilanjutkan dan terbuka untuk umum!”tegasnya
Sidang dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia, pemandangan ini menjadi potret buram komitmen.
Di tengah desakan perubahan APBD yang akan menentukan nasib ribuan rakyat Pangkalpinang, kursi-kursi kosong itu berteriak lantang tentang prioritas yang tereduksi.
Akankah suara 13 anggota dewan ini mampu menggetarkan roda pembangunan, ataukah gemanya hanya akan menjadi bisikan di tengah riuhnya ketidakhadiran?
Kita tunggu babak selanjutnya dari drama legislasi yang menyayat ini. (RN/*)












