AWAM Babel Apresiasi Reskrim Polsek Mentok dan Desak Pengusutan Aktor Intelektual Tambang Liar HL Berhala

oleh -77 Dilihat
oleh
banner 468x60

BANGKA BARAT, BERITA-FAKTA.COM — Aliansi Wartawan Merdeka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (AWAM BABEL) memberikan apresiasi atas langkah cepat Unit Reskrim Polsek Mentok dalam melakukan penyisiran dan pemantauan kawasan Hutan Lindung (HL) Berhala, Desa Air Putih, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Jumat (9/10/2026).

 

banner 336x280

Area HL Berhala dilaporkan mengalami kerusakan signifikan akibat aktivitas penambangan timah tanpa izin yang diduga dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

 

Sekretaris AWAM BABEL, Reza Erdiansyah, S.H., mengonfirmasi dukungan organisasi pers tersebut terhadap tindakan awal penegak hukum, sekaligus menekankan perlunya penanganan hukum yang menyeluruh dan berkesinambungan.

 

“Kami memberikan apresiasi kepada Unit Reskrim Polsek Mentok yang telah bergerak cepat melakukan pemantauan di lapangan. Namun, penindakan hukum tidak boleh berhenti pada tahap penyisiran saja,” tegas Reza dalam keterangan resminya, Jumat (9/10/2026).

 

AWAM BABEL mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait untuk mengambil empat langkah konkret lanjutan:

 

Mengidentifikasi secara menyeluruh pelaku penambangan di lapangan, pemodal (bohir), hingga pihak-pihak yang memberikan dukungan operasional (backing).

 

Meminta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk turun langsung melakukan investigasi mendalam terhadap tingkat kerusakan kawasan.

 

Mengungkap aktor intelektual atau penanggung jawab utama di balik kerusakan Hutan Lindung Berhala.

 

Melakukan pemantauan secara rutin dan berkala guna mencegah berulangnya penambangan liar di lokasi yang sama.

 

 

Reza menambahkan bahwa aktivitas ekstraksi mineral di kawasan hutan lindung tanpa izin melanggar serangkaian regulasi nasional yang berkonsekuensi pada sanksi pidana dan denda finansial, antara lain:

 

• UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba (Pasal 158): Ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar untuk aktivitas penambangan tanpa izin.

 

• UU Kehutanan / UU Cipta Kerja: Ancaman pidana penjara hingga 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar atas perusakan dan perambahan kawasan hutan.

 

• UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Sanksi pidana tambahan jika terbukti melakukan perusakan lingkungan secara sengaja.

 

Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 391.K/MB.01/MEM.B/2025, pelanggaran tata kelola lingkungan hidup di area komoditas pertambangan juga mengenakan denda administratif per hektare lahan yang dirusak, meliputi:

 

• Timah: Rp1,2 miliar / hektare

• Bauksit: Rp1,7 miliar / hektare

• Nikel: Rp6,5 miliar / hektare

• Batu Bara: Rp354 juta / hektare

 

Selain sanksi pidana dan denda, regulasi yang berlaku juga mengatur sanksi administratif berupa teguran tertulis, pencabutan izin usaha, kewajiban reklamasi/pemulihan lahan, hingga pengembalian areal yang terdampak kepada negara.

 

AWAM BABEL menyatakan akan terus mengawal proses penegakan hukum ini demi kepastian hukum serta kelestarian lingkungan hidup di Kabupaten Bangka Barat. (Tim AWAM Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.