BANGKA BARAT, BERITA-FAKTA.COM — Pola penertiban penambangan timah tanpa izin di kawasan perairan Tembelok dan Keranggan, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, kembali mendapat sorotan publik. Pasalnya, penertiban yang rutin dilakukan oleh aparat penegak hukum dinilai belum memberikan efek jera secara optimal.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan pada Senin (28/9/2026), sejumlah ponton Isap Produksi (PIP) jenis user-user dan selam diduga kembali beroperasi pada malam hari. Sementara pada siang hari, armada tambang tersebut nampak terparkir di sepanjang kawasan perairan Tembelok–Keranggan.
Pola aktivitas yang berulang tersebut memicu pertanyaan terkait konsistensi dan efektivitas tindak lanjut pasca-penertiban oleh jajaran Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Bangka Barat.
Perwakilan Aliansi Wartawan Merdeka Bangka Belitung (AWAM Babel) menilai, upaya penertiban seharusnya tidak hanya berhenti pada imbauan atau patroli rutin saat siang hari, tetapi harus diikuti tindakan hukum tegas dan pengawasan berkelanjutan.
“Jangan sampai penertiban justru terkesan formalitas. Jika aktivitas tersebut tidak memiliki izin resmi, harus ada langkah konkret untuk memastikannya benar-benar berhenti secara permanen. Jangan sampai hari ini ditertibkan, malam beroperasi kembali, dan siang harinya ponton parkir lagi,” ujar perwakilan AWAM Babel dalam keterangannya, Senin (28/9).
AWAM Babel menekankan bahwa tolok ukur keberhasilan penertiban terletak pada kepatuhan penambang setelah petugas meninggalkan lokasi. Apabila terbukti terjadi pelanggaran pidana penambangan tanpa izin (PETI), Satpolairud Polres Bangka Barat diharapkan mengambil tindakan hukum sesuai undang-undang yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih mengupayakan konfirmasi resmi kepada Kasat Polairud Polres Bangka Barat maupun Kapolres Bangka Barat guna memverifikasi dugaan aktivitas tambang malam hari serta langkah penanganan hukum lebih lanjut di kawasan perairan Tembelok–Keranggan.(TIM AWAM BABEL)









