BANGKA BARAT, BERITA-FAKTA.COM — Aktivitas penambangan timah secara tidak sah menggunakan alat Ponton Isap Produksi (PIP) Tower Rajuk di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kampak, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, terus menjadi sorotan. Dalam rentang waktu dua hari, aktivitas ilegal di kawasan konservasi lingkungan tersebut diperkirakan telah menghasilkan pasir timah hingga 25 ton. Minggu,(27/9)
Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun di lapangan, terdapat beberapa pihak yang diduga memiliki peran dalam memuluskan operasional penambangan ilegal tersebut:
Oknum yang mengatasnamakan media diduga memungut biaya sebesar Rp25.000 per kilogram dari setiap ponton untuk membungkam pemberitaan terkait penambangan ilegal ini. Hasil pengerukan timah di lokasi tersebut dibeli oleh seorang kolektor berinisial Z, yang kemudian disalurkan kembali kepada pihak berinisial R dan oknum berinisial DW diduga terlibat aktif dalam memastikan kelancaran operasional di lokasi penambangan tanpa hambatan serta pihak berinisial R diduga memegang peran sentral dalam mengatur pendanaan, mengondisikan oknum-oknum terkait, serta memfasilitasi pengangkutan hasil penambangan sebanyak 25 ton tersebut.
Sekretaris Asosiasi Wartawan Madya (AWAM) Babel Reza Hardiansyah menyatakan bahwa seluruh informasi dan data awal yang masuk saat ini masih dalam proses verifikasi dan pendalaman lebih lanjut.
“Kami masih mengusut kebenaran setiap informasi yang masuk. Asas praduga tidak bersalah tetap kami junjung tinggi. Namun, temuan ini sudah cukup menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan di lapangan. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, seluruh pihak yang terlibat wajib ditindak tegas,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi nama-nama atau pihak terkait untuk memberikan klarifikasi serta hak jawab secara tertulis maupun terbuka, sesuai dengan prinsip keberimbangan berita dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Tim verifikasi masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada instansi penegak hukum dan pihak-pihak terkait guna memastikan proses hukum berjalan transparan tanpa pengecualian. (TIM AWAM BABEL)









