PANGKALPINANG, BERITA-FAKTA.COM – Aktivitas hilir mudik puluhan armada dump truk yang melakukan bongkar muat material di kawasan Pantai Pasir Padi, Kelurahan Tamberan, Kota Pangkalpinang, mulai menjadi sorotan publik. Material yang diangkut tersebut diduga kuat merupakan tin slag (terak timah), yaitu sisa hasil aktivitas peleburan (smelter) bijih timah.
Berdasarkan peninjauan langsung di lapangan, material tersebut diturunkan langsung ke tanah di sebuah gudang kawasan setempat. Fasilitas penyimpanan tersebut memiliki papan nama bertuliskan “Besea” yang awalnya dikenal sebagai gudang penyimpanan alat berat, namun kini diduga telah beralih fungsi menjadi tempat penampungan tin slag.
Hingga saat ini, belum ada kepastian mengenai legalitas komoditas tersebut. Muncul dugaan di masyarakat bahwa material ini berasal dari salah satu perusahaan smelter swasta yang sempat terkait dengan pusaran kasus tata niaga timah beberapa waktu lalu. Pintu gerbang gudang tersebut juga terpantau kerap dibuka-tutup oleh pihak pengelola saat aktivitas bongkar muat berlangsung.
Merujuk pada regulasi nasional, pengelolaan tin slag tidak dapat dilakukan sembarangan. Komoditas ini dikategorikan sebagai Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) atau Limbah Non-B3 Terdaftar yang mekanismenya diatur ketat dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021.
Berdasarkan aturan tersebut, terdapat 5 syarat utama yang wajib dipenuhi oleh setiap pengelola atau pemanfaat tin slag:
Setiap kegiatan pengelolaan wajib dilengkapi dokumen rinci terkait AMDAL atau UKL-UPL serta Persetujuan Teknis dari instansi yang berwenang. Perusahaan yang bergerak di bidang ini harus mengantongi izin operasional khusus untuk Penyimpanan, Pengumpulan, Pengangkutan, dan/atau Pemanfaatan limbah B3.
Tin slag dilarang keras dibiarkan terbuka di alam bebas. Penyimpanan wajib menggunakan kemasan standar di dalam gudang khusus berlantaikan kedap air (interlok/semen khusus) guna mencegah pelindian zat kimia ke air tanah, serta wajib dilengkapi simbol/label limbah B3.
Mengingat terak timah sering kali mengikat unsur radioaktif alami tingkat rendah seperti Thorium atau Uranium, tata kelolanya harus mematuhi standar keselamatan dan berada di bawah pengawasan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN).
Setiap pekerja yang bersinggungan langsung wajib menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap demi menjaga kesehatan dari paparan zat berbahaya.
Informasi yang dihimpun dari pergerakan di lapangan menyebutkan adanya indikasi keterlibatan oknum yang terafiliasi dengan mantan pengurus kelompok politik lokal, yang kini kabarnya mengelola atau menyewakan fasilitas gudang tersebut melalui jaringan kedekatan tertentu. Isu yang berkembang juga mengaitkan aktivitas penampungan ini dengan salah satu badan usaha daerah, namun status kepemilikan dan hak operasional resmi gudang masih dalam tahap penelusuran lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak awak media masih terus berupaya melakukan verifikasi, konfirmasi, dan mencari klarifikasi resmi dari pemilik barang maupun pengelola gudang “Besea” di kawasan Pasir Padi tersebut. Belum ada pernyataan resmi ataupun pengakuan dari pihak-pihak terkait mengenai dokumen legalitas pengangkutan dan pemanfaatan material yang diduga limbah B3 tersebut. (4WD)










