PANGKALPINANG, BERITA-FAKTA.COM – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Bimbingan Masyarakat Konghucu bergerak cepat melakukan penataan data tempat ibadah. Selama dua hari, Senin dan Selasa (22–23 Juni 2026), Plt. Pembimas Konghucu Kanwil Kemenag Babel, H. Ihsan Syarif, turun langsung menggelar sosialisasi intensif terkait Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 83 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Registrasi dan Pembinaan Rumah Ibadat Agama Konghucu.
Agenda jemput bola ini menyasar sejumlah kelenteng di dua kabupaten, yakni Bangka Tengah dan Bangka. Langkah ini diambil guna melakukan pendataan secara akurat sekaligus mendorong tertib administrasi terhadap keberadaan rumah ibadat umat Konghucu di Bumi Serumpun Sebalai.
Di Kabupaten Bangka Tengah, sosialisasi dilaksanakan di Klenteng Shen Mu Miao Koba dan Klenteng Kuan Ti Miao Koba, dengan didampingi langsung oleh Ketua Majelis Agama Konghucu Indonesia (MAKIN) Koba, Muk Sian, beserta jajaran pengurus klenteng setempat. Sementara di Kabupaten Bangka, peninjauan dilakukan di Klenteng Darma Jaya Abadi, dengan didampingi oleh Jhony Priadi bersama pengurus klenteng dan MAKIN Merawang.
Plt. Pembimas Konghucu Kemenag Babel, H. Ihsan Syarif, menjelaskan bahwa program registrasi rumah ibadat ini merupakan kebijakan nasional yang berlaku menyeluruh untuk seluruh agama yang diakui secara resmi oleh pemerintah, bukan hanya untuk agama Konghucu.

“Banyak rumah ibadat di Indonesia, termasuk kelenteng di Bangka Belitung, yang memiliki nilai historis tinggi bahkan usianya sudah mencapai ratusan tahun. Demi ketertiban administrasi dan keakuratan data, pendaftaran atau registrasi resmi ini mutlak diperlukan,” ujar Ihsan.
Ihsan juga membeberkan manfaat krusial dari proses administrasi ini bagi para pengurus tempat ibadah. Menurutnya, kelenteng yang sudah terdaftar secara resmi akan memiliki legalitas kuat di mata hukum negara.
“Salah satu manfaat konkret dari registrasi ini adalah terkait fasilitasi program pemerintah. Jika ke depan pemerintah akan menyalurkan bantuan untuk rumah ibadat, maka bantuan tersebut hanya dapat disalurkan kepada rumah ibadat yang telah terregistrasi secara resmi di Kementerian Agama,” tegasnya.
Langkah akselerasi ini dinilai sangat mendesak. Berdasarkan data dari Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (MATAKIN) Provinsi Bangka Belitung per Januari 2026, tercatat ada 190 rumah ibadat agama Konghucu yang tersebar di wilayah Babel. Namun dari jumlah tersebut, baru 2 rumah ibadat yang resmi teregistrasi di Kementerian Agama.

Kedua tempat ibadah yang sudah memiliki nomor registrasi resmi tersebut adalah Kelenteng Sin Kong Phu Cau di Desa Padang Baru, Kabupaten Bangka Tengah, dan Kelenteng Kuto Panji di Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.
Melalui sosialisasi tatap muka langsung ini, Kemenag Babel berharap kesadaran pengurus rumah ibadat untuk mengurus sertifikasi registrasi semakin meningkat, sehingga target keakuratan data berbasis digital di bawah Kementerian Agama dapat segera tercapai. (Gema)












