JEBUS, BERITA-FAKTA.COM — Aktivitas penambangan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kampak, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, hingga saat ini dinilai belum mampu dihentikan secara permanen. Hal ini terlihat dari masih maraknya pemberitaan dan unggahan warga di berbagai media sosial, termasuk TikTok.
Nelayan Air Nyatoh Bertemu Bupati, Keluhkan Laut yang Berubah
Kekhawatiran memuncak ketika perwakilan nelayan Desa Air Nyatoh baru-baru ini bertemu langsung dengan Bupati Bangka Barat, Markus. Mereka menyampaikan keluhan nyata yang dirasakan sehari-hari:
– Hasil tangkapan ikan merosot tajam
– Air laut menjadi keruh akibat endapan lumpur dari aktivitas tambang
– Jaring ikan dipenuhi lumpur, sehingga tidak bisa digunakan dengan baik
Masyarakat berharap Bupati dan instansi terkait segera mengambil langkah tegas dan permanen. DAS bukan kawasan untuk pertambangan, fungsi utamanya adalah menjaga keseimbangan ekosistem sungai dan laut, bukan dijadikan lahan galian yang merugikan warga pesisir.
Dasar Hukum: Penambangan di DAS Dilarang Keras & Berujung Pidana Berat
Berikut adalah landasan hukum dan ancaman sanksi yang berlaku bagi siapa saja yang melakukan, menampung, membeli, mengangkut, maupun mengolah hasil penambangan tanpa izin di kawasan DAS:
1. UU Minerba Pertambangan Tanpa Izin
Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan UU 4/2009) Pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)
Pasal 161 Turut Serta Membeli/Mengangkut Hasil Tambang Ilegal
Sanksi yang sama juga berlaku bagi siapa saja yang menampung, membeli, mengangkut, atau mengolah hasil tambang tanpa izin
2. UU Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 32 Tahun 2009
Pasal 98 Pencemaran & Perusakan Lingkungan: Penjara minimal 3 tahun, maksimal 10 tahun + denda Rp3 miliar – Rp10 miliar jika terbukti sengaja menyebabkan pencemaran air, udara, atau kerusakan lingkungan
Pasal 104 Pembuangan Limbah ke Sungai/Lingkungan: Penjara maksimal 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar untuk pembuangan limbah tambang ke media lingkungan tanpa izin
3. Hukuman Tambahan Pasal 164 UU Minerba
Pengadilan berhak menjatuhkan:
– Penyitaan alat yang digunakan (alat berat, mesin dompeng, kapal sedot)
– Perampasan seluruh keuntungan hasil kejahatan
– Kewajiban membayar biaya ganti rugi atas kerusakan lingkungan
– Kewajiban reklamasi dan pemulihan area DAS yang rusak
Harapan Publik
Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Polres Bangka Barat, serta instansi teknis terkait diharapkan tidak sekadar melakukan himbauan, tetapi menindaklanjuti secara nyata dan permanen. Daerah Aliran Sungai adalah ruang hidup masyarakat, bukan lahan eksploitasi yang merugikan banyak pihak. Hukum berlaku untuk semua pihak, tanpa pandang bulu.
“Aktivitas di DAS harus berhenti. Laut yang keruh, jaring yang rusak, dan perut yang lapar bukan harga yang pantas dibayar demi keuntungan segelintir pihak”. (Reza Erdiansyah, SH/AWAM BABEL).









