BANGKA BARAT, BERITA-FAKTA.COM – Penanganan perkara penertiban tambang ilegal di Perairan Laut Limbung, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, kini memasuki babak baru yang menyita perhatian publik. Satu unit ponton selam (ponsel) yang masuk dalam daftar barang sitaan hasil operasi gabungan dikabarkan telah berpindah tempat secara misterius dari lokasi penyimpanan sementara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, ponton selam yang raib tersebut diduga kuat milik seorang pengusaha tambang lokal yang cukup dikenal di Bangka Barat, yakni Iwan Boncel.
Kasus ini memicu spekulasi liar di tengah masyarakat pesisir dan kalangan penambang. Pasalnya, dari deretan ponton yang diamankan oleh tim gabungan Polres Bangka Barat, Polsek Mentok, dan Sat Polairud pada Mei 2026 lalu, hanya unit milik Iwan Boncel yang dilaporkan tidak lagi berada di tempatnya per Rabu malam (17/6/2026).
Hingga saat ini, belum ada berita acara resmi yang dipublikasikan mengenai status pemindahan barang bukti tersebut. Kondisi ini memicu lahirnya tiga pertanyaan mendasar di tengah masyarakat terkait penegakan hukum perkara tersebut:
• Bagaimana bisa satu unit ponton berpindah lokasi secara selektif, sementara puluhan ponton sitaan lainnya masih tertambat di lokasi penyimpanan yang sama?
• Beredar rumor di kalangan penambang mengenai dugaan adanya “biaya koordinasi” berkisar antara Rp10 juta hingga Rp20 juta untuk mengeluarkan ponton tersebut. Namun, dugaan ini masih bersifat informasi sepihak dan belum terbukti secara hukum.
• Jika pemindahan tersebut bersifat resmi, publik mempertanyakan dokumen administrasi, dasar hukum (legal standing), serta pejabat berwenang yang menerbitkan izin pemindahan barang sitaan tersebut.
“Beberapa hari sebelumnya masih ada. Sekarang sudah tidak terlihat lagi di lokasi. Kalau memang resmi tentu ada administrasi dan dasar hukumnya. Kenapa hanya satu ponton yang berpindah?” ujar seorang sumber di lapangan yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Saat dikonfirmasi oleh awak media pada Jumat (19/6/2026), Iwan Boncel memberikan klarifikasi sekaligus membantah keterlibatan dirinya dalam tindakan yang melanggar hukum. Ia menegaskan bahwa hubungan dirinya dengan aparat penegak hukum (APH) tidaklah seperti yang diisukan.
“Jangan benturkan saya dengan anggota bang. Saya sama mereka itu bermusuhan bang,” cetusnya dengan nada tinggi.
Iwan juga menyatakan bahwa narasi yang beredar di media terkait dirinya keliru dan siap menempuh jalur hukum jika merasa dirugikan oleh pemberitaan tersebut.
“Kalau dulu sering ku perang sama media bang, jadi untuk apala bang. Kita klarifikasi bang masalah pemberitaan. Yang kalian tulis itu salah bang. Nanti saya ke Pangkalpinang saya telepon Enjik kalau saya di Pangkalpinang,” tambahnya. Pernyataan tersebut kembali memicu teka-teki baru di kalangan publik mengenai identitas sosok “Enjik” yang ia sebutkan.
Merespons polemik yang berkembang, pihak kepolisian memastikan bahwa seluruh tindakan yang diambil dalam penanganan perkara barang sitaan ini telah berjalan di atas koridor hukum yang berlaku.
Kasat Polairud Polres Bangka Barat, Iptu Yudi Lasmono, mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh opini negatif sebelum mendapatkan keterangan resmi dari pihak penyidik.
“Terkait informasi yang negatif di lapangan agar diluruskan bahwa tidak ada upaya-upaya dalam pelaksanaan tugas di luar prosedur. Semua mengacu dan berjalan pada aturan hukumnya,” tegas Iptu Yudi Lasmono.
Ia juga menyarankan agar pihak-pihak yang memerlukan kejelasan informasi dapat mendatangi Mapolres Bangka Barat.
Hal senada disampaikan oleh KBO Sat Polairud Polres Bangka Barat, Ipda Chandra. Melalui pesan singkat, dirinya mengundang awak media untuk melakukan konfirmasi langsung demi menjaga perimbangan berita.
“Waalaikumsalam, terima kasih pak. Kalau mau jelas datang saja ke kantor langsung pak. Kalau sudah di kantor nanti akan dijelaskan bang biar beritanya tidak simpang siur,” tulis Ipda Chandra.
Meski aparat kepolisian telah menegaskan kepatuhan terhadap prosedur, kepastian mengenai keberadaan fisik ponton selam milik Iwan Boncel dan legalitas pemindahannya masih menyisakan ruang tanya bagi publik.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih terus melakukan penelusuran lebih lanjut, mengumpulkan fakta yuridis, serta menunggu eksplanasi mendetail dari penyidik Polres Bangka Barat guna menyajikan informasi yang utuh, akurat, dan berimbang. (4WD)










