Pangkalpinang, Berita-Fakta — Konflik antara masyarakat Kecamatan Membalong, Badau, dan Tanjungpandan di Kabupaten Belitung dengan PT Foresta Lestari Dwikarya kian memanas.
Isu utama yang memicu ketegangan adalah dugaan kelalaian perusahaan dalam memenuhi kewajiban penyediaan kebun plasma seluas minimal 20% dari total lahan yang diusahakan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan nasional.
DPRD Provinsi Bangka Belitung (Babel) menyatakan akan mengawasi kasus ini secara intensif untuk memastikan hak masyarakat terpenuhi.
Dasar Hukum Kewajiban Kebun Plasma
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian, dan Permentan No. 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat, setiap perusahaan perkebunan yang memiliki izin usaha wajib menyediakan kebun plasma untuk masyarakat sekitar.
Ketentuan ini tentunya bertujuan meningkatkan kesejahteraan warga lokal melalui keterlibatan dalam usaha perkebunan.
Permentan No. 18/2021, khususnya Pasal 12 ayat (2), menyebutkan bahwa jika perusahaan tidak dapat menyediakan lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU), kebun plasma dapat dibangun di dalam wilayah HGU.
Alternatifnya, perusahaan dapat menerapkan skema bagi hasil dengan nilai setara 20% dari total skala usaha. Ketentuan ini menjadi acuan utama dalam sengketa antara masyarakat Belitung dan PT Foresta Lestari Dwikarya.
DPRD Babel Dukung Perjuangan Masyarakat
Wakil Ketua DPRD Provinsi Babel, Edi Nasapta, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh perjuangan masyarakat untuk mendapatkan hak mereka atas kebun plasma secara adil dan bermartabat.
Namun, ia mengingatkan agar aksi penyampaian aspirasi, seperti unjuk rasa, dilakukan dengan menjaga ketertiban dan keamanan.
“Karena itu adalah hak konstitusional setiap warga negara dalam demokrasi. Namun, kami mengimbau agar aksi tetap damai, tanpa kekerasan atau perusakan. Mari kita wujudkan semangat tertib dan bermartabat dalam menyampaikan tuntutan,” ujar Edi Nasapta pada Sabtu (26/7).
Langkah DPRD dalam Penyelesaian Konflik
DPRD Babel telah menerima laporan awal terkait konflik ini dan berencana melakukan langkah konkret untuk menangani permasalahan.
Edi Nasapta menyatakan bahwa DPRD akan segera berkoordinasi dengan DPRD Kabupaten Belitung, Pemerintah Daerah (Pemda), serta pihak terkait lainnya untuk menelusuri tiga aspek utama:
1. Legalitas HGU PT Foresta Lestari Dwikarya: DPRD akan memverifikasi status izin penggunaan lahan perusahaan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
2. Pemenuhan Kewajiban Kebun Plasma: DPRD akan mengevaluasi apakah perusahaan telah memenuhi kewajiban penyediaan kebun plasma sesuai ketentuan hukum.
3. Skema Kemitraan: DPRD akan mengkaji pola kemitraan yang diterapkan perusahaan dengan masyarakat, termasuk potensi skema bagi hasil sebagai alternatif kebun plasma.
“Kami berkomitmen memastikan bahwa setiap pelanggaran terhadap kewajiban perusahaan akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. DPRD akan mengawal hak-hak rakyat, tetapi juga mengedepankan proses yang damai, konstitusional, dan bertanggung jawab,” tegas politisi dari Partai NasDem tersebut.
Latar Belakang Konflik
Konflik ini mencuat karena kebun plasma dianggap sebagai salah satu hak penting masyarakat sekitar untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi.
Banyak warga di Kecamatan Membalong, Badau, dan Tanjungpandan merasa bahwa PT Foresta Lestari Dwikarya belum memenuhi kewajiban ini secara maksimal, baik dalam bentuk penyediaan lahan maupun skema bagi hasil yang adil.
Ketegangan semakin meningkat akibat kurangnya transparansi dari pihak perusahaan terkait implementasi kewajiban tersebut.
Masyarakat menuntut kejelasan dan kepastian hukum terkait hak mereka, yang dianggap telah diabaikan selama bertahun-tahun.
Aksi unjuk rasa pun menjadi saluran aspirasi warga untuk mendesak perusahaan dan pemerintah daerah memberikan solusi konkret.
Sorotan Publik dan Harapan ke Depan
Kasus ini telah menarik perhatian publik karena menyangkut isu keadilan sosial dan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi nasional.
DPRD Babel menegaskan bahwa pengawasan ketat akan terus dilakukan untuk memastikan penyelesaian yang berpihak pada masyarakat tanpa mengesampingkan asas hukum dan ketertiban.
“Kami ingin memastikan bahwa hak masyarakat dipenuhi tanpa menimbulkan konflik yang merugikan semua pihak. Proses ini harus berjalan transparan dan sesuai koridor hukum,” tutup Edi Nasapta.
Dengan langkah pengawasan yang diambil DPRD Babel, diharapkan konflik ini dapat menemukan titik terang yang menguntungkan masyarakat Belitung.
Tak hanya itu juga, sekaligus menjadi preseden bagi perusahaan perkebunan lain untuk mematuhi regulasi kebun plasma.










