PANGKALPINANG, BERITA-FAKTA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) panas terkait konflik pertambangan di perairan Desa Tanjung Niur, Kecamatan Tempilang. Dalam sidang tersebut, Komisi III secara tegas menuding adanya indikasi kebohongan publik dan aktivitas ilegal yang dilakukan oleh mitra PT Timah Tbk.
Anggota Komisi III DPRD Babel, Johan, dalam interupsi tajamnya menyatakan bahwa operasional tambang di wilayah tangkap nelayan Tanjung Niur tidak memiliki legitimasi sosial. Ia mempertanyakan dasar terbitnya Surat Perintah Kerja (SPK) oleh PT Timah kepada pihak mitra (CV) sementara musyawarah dengan masyarakat tidak pernah membuahkan kesepakatan.
“Bagaimana mungkin SPK bisa terbit sementara musyawarah dengan masyarakat tidak ada? Ini berarti ilegal. PT Timah dan mitranya jangan berdalih tidak tahu batas wilayah, itu tidak masuk akal,” tegas Johan dalam forum RDP, Senin (4/5/2026).
Situasi memanas saat pihak perusahaan mengklaim aktivitas telah dihentikan. Namun, fakta lapangan yang dibawa oleh perwakilan masyarakat menunjukkan hal sebaliknya. Johan menuding adanya laporan yang tidak akurat dari internal PT Timah atau adanya pembangkangan oleh pihak mitra di lapangan.
“Bapak mengatakan sudah berhenti, tapi kenyataannya masih beraktivitas. Berarti laporan anak buah Bapak tidak betul, atau mitranya yang memang bandel. Kami minta, jika mitra ini terus membangkang, cabut SPK-nya selamanya!” ujar Johan dengan nada tinggi.
Data yang terungkap dalam rapat tersebut menunjukkan bahwa mayoritas penduduk Tanjung Niur sekitar 90 persen adalah nelayan, sementara sisanya adalah pedagang. Fakta ini memperkuat posisi bahwa zona tersebut adalah Zona Tangkap Nelayan yang murni dan tidak terdapat aktivitas penambangan dari masyarakat lokal.
Atas dasar fakta tersebut, Komisi III mengeluarkan rekomendasi tegas. Meminta PT Timah Unit Produksi turun langsung ke Desa Tanjung Niur untuk memastikan tidak ada lagi alat tambang yang beroperasi. Jika dalam waktu dekat masih ditemukan aktivitas, DPRD Babel akan bersurat resmi kepada Direktur Utama PT Timah untuk mencopot kemitraan CV yang bersangkutan. Menekankan agar korporasi menghargai hak hidup nelayan yang wilayahnya dilindungi oleh regulasi zona tangkap.
DPRD Babel mengingatkan PT Timah agar penyelesaian masalah ini tidak bersifat sementara atau “adem” sesaat saja.
“Kami ini wakil rakyat, dan ini adalah rumah rakyat tempat mereka mengadu. Jangan sampai sebulan lagi mereka datang dengan masalah yang sama. Kami tidak akan tinggal diam jika masyarakat terus dirugikan,” pungkas Johan menutup argumentasinya. (4WD)












