Skandal Akta Kelahiran: “Misteri Berkas Tanpa Buku Nikah” Seret Nama Politisi Golkar, Adi Irawan

oleh -579 Dilihat
oleh
banner 468x60

PANGKALPINANG, BERITA-FAKTA.COM — Ibarat pepatah, “marah yang tak terbendung, fitnah yang berujung runyam,” panggung perpolitikan Kota Pangkalpinang diguncang kabar panas terkait perseteruan panas antara Ketua DPD Partai Golkar Kota Pangkalpinang sekaligus Anggota DPRD Kota Pangkalpinang, Adi Irawan, dengan seorang wanita berinisial DS. Isu ini kini bergulir kencang di ranah hukum, diwarnai dugaan pencatutan nama dan aroma pemalsuan dokumen otentik negara.

 

banner 336x280

Drama bermula saat DS melempar tudingan tajam, menyebut Adi Irawan telah “menutup mata dan hati” dengan tidak menafkahi anak kandungnya selama bertahun-tahun. Tudingan ini sempat riuh diberitakan dan menjadi sorotan publik.

 

Tak tinggal diam merasa nama baiknya dicemarkan, Adi Irawan “bagaikan disambar petir” menampik tuduhan tersebut. Mengklaim dirinya difitnah dan apa yang disampaikan DS sangat “jauh panggang dari api,” Adi Irawan didampingi Kuasa Hukumnya, Heri Susanto, mengambil langkah seribu.

 

Mereka resmi melaporkan dugaan pemalsuan identitas anak ke Polda Bangka Belitung. Pasalnya, identitas tersebut “mencuri” namanya sebagai ayah sang anak.

 

 

Berdasarkan penelusuran mendalam media ini di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pangkalpinang, terkuaklah fakta-fakta yang “bagaikan menyiram air dingin ke wajah.” Investigasi menemukan data kependudukan seorang anak yang “sangat-sangat mencurigakan.”

 

Di dalam basis data tersebut, anak itu tercatat “mengaku” sebagai putra dari Adi Irawan. Data yang dikumpulkan dari database online Disdukcapil Pangkalpinang menunjukkan berkas pengurusan akta kelahiran ini diajukan pada tahun 2018. Namun, kejanggalan demi kejanggalan mulai “menampakkan batang hidungnya.”

 

Fakta krusial yang ditemukan adalah: pada saat pengurusan data kependudukan terkait status anak tersebut, pemohon (DS) tidak melampirkan surat bukti pernikahan atau buku nikah. Padahal, buku nikah merupakan “batu penjuru” dan “syarat mutlak” yang wajib dipenuhi dalam pengurusan akta kelahiran anak untuk mencantumkan nama ayah biologis.

 

Secara hukum kependudukan, jika dokumen buku nikah tidak disertakan, seharusnya akta kelahiran anak tersebut hanya mencantumkan nama ibunya, DS, tanpa mencantumkan nama sang bapak. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya “main mata” atau pemalsuan data kependudukan agar nama Adi Irawan dapat “diselundupkan” sebagai ayah.

 

 

Saat dikonfirmasi mengenai persoalan ini, Kepala Dinas Dukcapil Kota Pangkalpinang, Darwin, bersikap irit bicara. Beliau “bagaikan menutup rapat mulutnya” untuk memberikan komentar lebih jauh.

 

Darwin membenarkan adanya persoalan tersebut, namun menolak menanggapi secara mendalam.

 

“Persoalan ini sudah bergulir ke ranah hukum. Biarkan saja pengadilan nanti yang menentukan kebenarannya,” ujar Darwin singkat.

 

Pihak Dukcapil menegaskan telah mengamankan dan mengumpulkan seluruh data sesuai database online kependudukan yang terdaftar di Disdukcapil Kota Pangkalpinang untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Kini, publik menanti bagaimana “benang kusut” kasus ini akan terurai di hadapan meja hijau. (4WD)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.