Satu Langkah Usai Akad: Kemenag-Disdukcapil Pangkalpinang Integrasikan Data Nikah

oleh -191 Dilihat
oleh
banner 468x60

PANGKALPINANG, BERITA-FAKTA.COM — Kantor Kementerian Agama Kota Pangkalpinang resmi menjalin kerja sama strategis dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pangkalpinang terkait integrasi dan pembaruan data kependudukan bagi pasangan pengantin baru.

 

banner 336x280

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut berlangsung di Aula Kantor Kemenag Kota Pangkalpinang, Rabu (02/09/2026).

 

Dokumen PKS bernomor 119/944/PKS/DISDUKCAPIL/IX/2026 dan 326/kk.29.03.Tu/HK.00/09/2026 ini mengusung fokus utama tentang “Perubahan Elemen Data Kependudukan pada Kartu Keluarga (KK) dan KTP-El Pasca Pencatatan Pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kota Pangkalpinang.”

 

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Kota Pangkalpinang, H. Firmantasi, bersama Kepala Disdukcapil Kota Pangkalpinang yang diwakili oleh Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Kota Pangkalpinang, Sopiah.

 

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Kemenag didampingi oleh Kepala KUA Kecamatan Gerunggang, Arsidi, Plt. Kepala KUA Kecamatan Rangkui, Makmur Hidayat dan jajaran Disdukcapil Kota Pangkalpinang.

 

Kepala Kantor Kemenag Kota Pangkalpinang, H. Firmantasi, menyampaikan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah nyata dalam menghadirkan pelayanan publik yang berorientasi pada kemudahan masyarakat.

 

“Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan pengantin baru tidak perlu lagi repot bolak-balik mengurus perubahan status di dokumen kependudukan secara terpisah. Begitu akad nikah selesai di KUA, dokumen berupa Buku Nikah, Kartu Keluarga baru, dan KTP-el dengan status pernikahan yang baru bisa langsung diserahkan. Ini bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan terpadu dan efisien,” ujar Firmantasi.

 

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Pangkalpinang yang diwakili Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil, Sopiah menyambut baik sinergi ini sebagai bagian dari upaya percepatan integrasi data kependudukan di wilayah Pangkalpinang.

 

“Integrasi sistem ini tidak hanya mempermudah warga, tetapi juga membantu Disdukcapil dalam memperbarui dan memvalidasi data kependudukan secara real-time. Kami berharap kemudahan layanan ini dapat dirasakan langsung oleh masyarakat serta menjadi dorongan untuk tertib administrasi sejak awal pernikahan,” jelas Sopiah.

 

Melalui sinergi ini, masyarakat yang melangsungkan pernikahan di KUA se-Kota Pangkalpinang nantinya bisa langsung menerima pembaruan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) baru dan KTP elektronik dengan status perkawinan yang telah diperbarui secara serentak usai prosesi akad nikah.

 

Sinergi antar-instansi ini diharapkan dapat memangkas birokrasi, mempercepat pelayanan publik, serta memastikan keakuratan data kependudukan masyarakat di Kota Pangkalpinang. (Imelda)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.