Jakarta, Berita-Fakta — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga mantan petinggi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dengan hukuman penjara hingga 8 tahun 6 bulan dalam sidang lanjutan dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025). Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp1,25 triliun.
Ketiga terdakwa adalah Ira Puspadewi (eks Direktur Utama), Harry Muhammad Adhi Caksono (eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan 2020–2024), serta Muhammad Yusuf Hadi (eks Direktur Komersial dan Pelayanan 2019–2024). Akuisisi JN diduga bermasalah pada periode 2019–2022.
Dalam sidang bernomor perkara 68/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst, JPU menuntut:
- Ira Puspadewi: 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.
- Harry Muhammad Adhi Caksono: 8 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.
- Muhammad Yusuf Hadi: 8 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Usai sidang, penasihat hukum Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo, menyatakan kekecewaan mendalam. Ia menilai surat tuntutan jaksa tidak mencerminkan fakta persidangan. “Kami selaku penasihat hukum merasa sedih dan kecewa, karena banyak uraian dalam surat tuntutan yang tidak sesuai dengan fakta-fakta di persidangan. Banyak yang diambil dari berkas perkara (BAP), padahal yang berlaku secara hukum adalah keterangan yang disampaikan di persidangan,” ujar Soesilo.
Menurutnya, tuntutan jaksa hanya menyalin dakwaan awal tanpa mempertimbangkan dinamika sidang. “Kalau isi surat tuntutan lurus saja dengan dakwaan, maka untuk apa ada persidangan? Itu jadi pertanyaan besar bagi kami,” tegasnya.
Soesilo juga membantah tudingan jaksa bahwa terdakwa berbelit-belit. “Tiga direktur ini tidak pernah mempersulit persidangan. Mereka justru ingin menegakkan bahwa apa yang dilakukan itu benar. Jadi sangat tipis bedanya antara dianggap berbelit-belit dengan jaksa yang tidak bisa membuktikan,” katanya.
Ia menekankan tidak ada unsur keuntungan pribadi. “Kalau mereka mendapatkan uang dari perbuatan itu mungkin bisa dimaklumi, tapi faktanya mereka tidak mendapat Rp1 pun. Jadi tuntutan delapan tahun itu sangat tidak bijaksana dan tidak adil,” ujar Soesilo.
Tim kuasa hukum akan menyampaikan pledoi pada sidang berikutnya pekan depan. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pembelaan masing-masing terdakwa.(Ant)












