Sengkarut Mafia Tanah di Lahan IUP Timah Bangka: Hukum Menanti di Ujung Pena Kades dan Camat

oleh -262 Dilihat
oleh
banner 468x60

BANGKA, BERITA-FAKTA.COM — Aroma amis pelanggaran hukum dipastikan bakal menyengat hidung publik jika pihak desa, lurah, atau camat nekat menerbitkan surat tanah di atas lahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pertambangan timah. Sinyal merah ini menyala terang, tidak terkecuali untuk wilayah Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bangka.

 

banner 336x280

Hal tersebut ditegaskan oleh Gustari, Ketua Forum Pemerhati Pertambangan, Perkebunan, dan Kehutanan Daerah, dalam keterangan persnya pada Selasa (2/6/2026). Gustari mengingatkan bahwa tindakan tersebut laksana bermain api di atas lumbung bahan bakar.

 

 

Menurut Gustari, taring hukum siap menerkam siapa saja yang berani menabrak aturan. Larangan penerbitan surat tanah di lahan negara ini didasari oleh benteng regulasi yang kokoh, antara lain:

 

• Pasal 136 UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

• PP No. 16/2004 Pasal 12 tentang Penatagunaan Tanah.

 

Tak main-main, pintu jeruji besi alias pidana juga telah menganga lebar sebagaimana diterangkan dalam UU No. 1/2023 Pasal 2, 3, 12, dan 502.

 

“Apalagi jika menerbitkan surat tanah untuk diperjualbelikan di atas lahan yang statusnya berada dalam penguasaan langsung oleh negara. Itu jelas menantang hukum,” tegas Gustari.

 

Larangan keras ini juga tertuang dalam Surat Edaran (SE) KBPN 1996, yang secara spesifik melindungi lahan-lahan berstatus khusus seperti:

• Lahan Reklamasi

• Lahan Timbul

• Lahan IUP

 

Pertambangan Timah

Sebenarnya, negara tidak sepenuhnya menutup mata. Ada jalur legal jika ingin mengelola lahan negara, yang mekanismenya telah diatur rapi dalam PP No. 18/2021 Pasal 2 dan Pasal 17 ayat 2. Namun, jalur resmi ini kerap dikesampingkan demi keuntungan instan.

 

Sorotan tajam Gustari juga mengarah pada fenomena di lapangan, di mana mafia tanah dan mafia tambang kerap memakai topeng “ganti rugi” untuk menguasai lahan secara sepihak.

 

Mereka berdalih telah mengganti rugi lahan warga masyarakat di area IUP timah atau lahan reklamasi. Padahal, ganti rugi tersebut adalah kewajiban mutlak mereka selaku pemilik izin (pemegang SPK), bukan jembatan untuk mencaplok dan menyulap lahan negara menjadi hak milik pribadi. Melihat kondisi yang kian mengkhawatirkan ini, Gustari mengetuk pintu kebijakan tertinggi di daerah.

 

“Saya berharap Bupati Bangka dapat segera memotong urat nadi praktik ini dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang tegas. Larang kepala desa, lurah, atau camat untuk menerbitkan surat tanah di dalam area IUP timah,” tutupnya dengan nada mendesak.

 

Menjawab pertanyaan Anda mengenai dasar hukum mengapa bos atau pemegang Surat Perjanjian Kerja (SPK) tidak bisa menguasai lahan negara (IUP) untuk pribadi:

 

Secara hukum, tidak ada satu pun acuan legal yang mengizinkan pemegang SPK menerbitkan atau memiliki surat tanah pribadi di atas IUP.

 

Mengapa? Berikut alasannya.

 

Lahan IUP adalah lahan yang dikuasai langsung oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Hubungan hukum pemegang izin/SPK dengan lahan tersebut hanya sebatas hak untuk memanfaatkan komoditas di dalamnya (timah), bukan hak kepemilikan atas tanahnya (bukan hak milik).

 

Berdasarkan Pasal 136 UU No. 4/2009, pemegang IUP wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak (warga) sebelum menambang. Uang yang dikeluarkan itu adalah kompensasi/ganti rugi dampak penambangan, bukan transaksi jual beli tanah untuk dimiliki pribadi oleh si bos.

 

 

Jika Kades atau Camat menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT/SPH) di atas IUP untuk kepentingan pribadi pengusaha, maka aparat desa tersebut telah melanggar PP 16/2004 dan SE KBPN 1996. Tindakan ini bisa dikategorikan sebagai mafia tanah dan masuk ranah tindak pidana korupsi karena memindahtangankan aset negara secara ilegal. (4WD)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.