Pangkalpinang, Berita-Fakta – Ratusan hingga ribuan papan reklame ilegal diduga menjamur di jantung Kota Pangkalpinang, ibu kota Provinsi Bangka Belitung. Temuan Badan Pengawasan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah Babel mengungkap dua papan reklame di belakang Hotel Puncak tidak memiliki izin sama sekali.
Kasus ini memicu tudingan ketidaktegasan hingga pembiaran sistematis oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang. Berita Acara BPJN Satuan Kerja Jalan Nasional Babel tegas mencatat: “Banyak papan reklame sepanjang jalan nasional belum melengkapi syarat pendirian, tapi dibiarkan begitu saja.” Dua papan di kawasan strategis Hotel Puncak menjadi bukti konkret pelanggaran.
Fenomena ini bukan kasus terisolasi. Papan reklame ilegal tersebar di jalan nasional, provinsi, hingga jalan kota. Ironisnya, tak ada tindakan tegas dari dinas terkait meski masalah ini berulang sejak empat pergantian walikota. “Ini puncak gunung es. Reklame ilegal sudah jadi penyakit kronis,” kata sumber internal Pemkot yang enggan disebut namanya.
Reklame legal adalah mesin PAD signifikan lewat pajak reklame dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Di tengah krisis keuangan daerah, pembiaran ini disebut “kerugian fatal yang tak termaafkan”.
Saat dikonfirmasi media, Walikota Pangkalpinang disebut bingung menjelaskan rencana penertiban. Respons minim ini memperkuat dugaan ketidakseriusan menindak pengusaha reklame ilegal yang bertahun-tahun untung tanpa bayar pajak. “Sudah empat walikota berganti, masalah sama. Kapan ada perubahan?” tanya warganet di media sosial.












