RDP DPRD Babel: PT Timah Klaim Tak Tahu Batas Zona Tangkap, Komisi III Keluarkan Rekomendasi Tegas

oleh -49 Dilihat
oleh
banner 468x60

PANGKALPINANG, BERITA-FAKTA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) panas guna merespons konflik ruang laut di perairan Tanjung Niur. Dalam rapat tersebut, terungkap fakta mengejutkan mengenai ketidaktahuan pihak PT Timah terkait batasan wilayah operasional yang bersinggungan dengan zona tangkap nelayan.

 

banner 336x280

Perwakilan PT Timah, Hendra, dalam penjelasannya di hadapan pimpinan rapat, mengakui adanya kendala dalam pemetaan batas laut secara teknis di lapangan. Ia menyebutkan bahwa pihaknya tidak mengetahui secara persis titik koordinat yang menjadi batas antara area tangkap nelayan dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan di kawasan Sika dan Tanjung Niur.

 

“Secara anggaran batas-batas laut ini memang bagi kami tidak diketahui seharusnya. Terkait titik-titik di wilayah Gosong Tanjung Niur atau Sika, kami memang tidak mengetahui secara persis mengenai unsur batasan tersebut,” ujar Hendra dalam persidangan tersebut.

 

Meski demikian, Hendra mengklaim bahwa pihaknya telah merespons aspirasi masyarakat dengan menghentikan sementara aktivitas di beberapa titik, walaupun operasional baru sempat dimulai kembali pada Sabtu pekan lalu.

 

Pernyataan pihak PT Timah tersebut mendapat tanggapan keras dari Ketua DPRD Bangka Belitung, Didit Srigusjaya. Dengan nada tegas, Didit memaparkan data demografi Desa Tanjung Niur yang menunjukkan bahwa mayoritas penduduk sekitar 90 persen menggantungkan hidup sebagai nelayan, sementara sisanya adalah pedagang.

 

“Data ini memperkuat posisi bahwa zona tersebut adalah Zona Tangkap Nelayan murni. Tidak ada aktivitas penambangan dari masyarakat lokal di sana. Jadi, alasan apa pun yang mengganggu wilayah tangkap mereka tidak bisa ditoleransi,” tegas Didit.

Menyikapi ketidakpastian ini, Komisi III DPRD Babel langsung mengeluarkan rekomendasi resmi. Terdapat tiga poin utama yang ditekankan:

 

Meminta Unit Produksi PT Timah turun langsung ke Desa Tanjung Niur guna memastikan seluruh alat tambang berhenti beroperasi.

Jika ditemukan aktivitas tambang dalam waktu dekat, DPRD Babel akan bersurat resmi kepada Direktur Utama PT Timah untuk mencopot kemitraan CV yang bersangkutan.

Menekankan agar korporasi menghargai hak hidup nelayan yang wilayahnya dilindungi oleh regulasi zona tangkap.

 

DPRD Babel mengingatkan PT Timah agar penyelesaian masalah ini dilakukan secara permanen. Pihak legislatif tidak ingin solusi yang diberikan hanya bersifat sementara atau “adem” sesaat, sementara hak-hak nelayan terus tergerus oleh aktivitas pertambangan yang melanggar zonasi. (4WD)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.