BANGKA BARAT, BERITA-FAKTA.COM — Ratusan unit Ponton Isap Produksi (PIP) jenis tower tercatat beroperasi di wilayah perairan Teluk Limau–Cupat, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat. Aktivitas penambangan timah tersebut diduga berlangsung tanpa melengkapi dokumen legalitas resmi dari instansi berwenang.
Berdasarkan data yang dihimpun Tim AWAM Babel per Minggu (13/9/2026), kelancaran operasional armada tambang dalam jumlah besar tersebut disinyalir berkaitan dengan dugaan keterlibatan oknum anggota TNI AL berinisial SMT alias ST. Oknum tersebut diduga berperan mengkoordinasi operasional di lapangan.
Perairan Teluk Limau–Cupat, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat. Ratusan unit PIP jenis tower. Diduga tidak memiliki izin resmi pertambangan dan dibekin oleh oknum TNI AL berinisial SMT/ST.
Sesuai ketentuan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik terkait kewajiban uji informasi dan keberimbangan berita, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada terduga berinisial ST melalui pesan instan WhatsApp. Namun, hingga berita ini diturunkan, saluran komunikasi tersebut belum memberikan jawaban dan pesan dalam kondisi belum dibaca (centang satu).
Informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum tersebut saat ini masih dalam tahap verifikasi mendalam guna memastikan keaslian data lapangan secara independen.
Keberadaan ratusan unit tambang ilegal di kawasan perairan ini menyisakan sejumlah poin penting yang memerlukan penanganan terbuka dari pihak berwenang:
• Pengawasan Internal Militer: Kepastian langkah pemeriksaan oleh internal TNI AL dan instansi terkait guna menindaklanjuti dugaan keterlibatan anggotanya.
• Tata Kelola dan Niaga Timah: Penelusuran alur distribusi hasil tambang timah untuk memastikan pihak penampung serta potensi kehilangan penerimaan negara akibat tonase yang tidak tercatat secara resmi.
• Penegakan Hukum Terpadu: Urgensi keterlibatan Dinas ESDM, PT Timah Tbk, dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menertibkan rantai penambangan dari hulu ke hilir.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi segenap pihak terkait untuk memberikan tanggapan resmi atas data pemberitaan ini. (Tim AWAM BABEL)










