Putusan PTUN Bak Angin Segar, Petani Landbow Menagih Janji yang Terkebiri

oleh -748 Dilihat
oleh
banner 468x60

BANGKA BARAT, BERITA-FAKTA.COM– Harapan yang membumbung tinggi, kini seolah terhempas dinding birokrasi.

Masyarakat petani Landbow Kelurahan Kelapa, yang diwakili oleh LBH Milenial Bangka Tengah Keadilan, hari ini mendatangi Kantor Lurah Kelapa.

banner 336x280

Kedatangan mereka bagai ombak yang menggulung menuntut kejelasan atas sengketa lahan Landbow yang telah lama menjadi duri dalam daging.

​Langkah ini bukan tanpa pijakan. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang telah mengeluarkan putusan Nomor 16/G/PTUN.PGP tanggal 20 Maret 2025, sebuah cahaya di ujung lorong gelap.

Putusan tersebut secara gamblang mengabulkan gugatan para petani dan menyatakan tidak sah Surat Pernyataan Aset Nomor 560/220.4.1.3.1/201.

Seluas 113 hektar yang terletak di Jalan Raya Pangkal Pinang – Mentok, Kelurahan Kelapa, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat.

Lebih jauh, putusan ini mewajibkan tergugat untuk mencabut surat pernyataan aset tersebut.

​Namun, di balik kemenangan hukum ini, rintangan masih menjulang tinggi.

Lurah Kelapa, Filkana Lirfitri Attal, yang menerima langsung kedatangan warga, bagai terjepit di antara dua batu.

Ia mengaku hanyalah bawahan yang menerima perintah untuk tidak mengeluarkan surat apapun terkait lahan Landbow.

“Saya ini bawahan, Mas, saya dapat perintah dari atasan,” ungkapnya, nadanya bagai benang putus di tengah jalan.

​Kuasa Hukum dari LBH Milenial Bangka Tengah, Rudi Sitompul, tak dapat menyembunyikan kekecewaannya.

“Mengapa ini bisa ganda? Tidak ada udang di balik batu, atau bagaimana?” cecar Rudi, kalimatnya bagai tombak yang menancap.

Ia menuntut transparansi dan solusi nyata.

“Banyak anak istri mau hidup-hidup. Kapan mereka mau buat surat kerja ini? Mereka harus punya dasar hukum,” tegasnya, suaranya menggelegar seperti guntur.

​Para petani Landbow, dengan surat putusan PTUN sebagai perisai, berharap hak-hak mereka dapat segera kembali.

Namun, harapan itu seolah terhalang tembok tinggi, mengingat Bupati Bangka Barat saat ini dijabat oleh Markus.

​Apakah putusan PTUN ini hanya akan menjadi selembar kertas tanpa makna, ataukah ia akan menjadi jembatan menuju keadilan sejati bagi petani Landbow?

Masyarakat menanti dengan napas tertahan, berharap kabut tebal birokrasi segera tersingkap demi terbitnya mentari keadilan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.