Putusan PTUN Bak Kilat Menyambar, Namun Awan Gelap Masih Memayungi Petani Landbow Tanpa Secercah Cahaya

oleh -399 Dilihat
oleh
banner 468x60

BANGKA BARAT, BERITA-FAKTA.COM– Palu keadilan telah diketuk, namun gaungnya belum sepenuhnya mengusir mendung yang menyelimuti hati petani Landbow Kelurahan Kelapa.

 

banner 336x280

Penetapan Eksekusi PTUN Nomor: 16/PEN.EKS/G/2024/PTUN.PGP, yang ditandatangani Ketua PTUN Pangkalpinang, Edi Septa Surhaza, pada 23 Juli 2025, seharusnya menjadi angin segar yang menyejukkan.

 

Putusan ini, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak 9 April 2025, dengan tegas memerintahkan Sekretaris Daerah Bangka Barat untuk mencabut surat aset Pemda tersebut.

 

Diketahui aset Pemda yang dimaksudkan tersebut atas lahan seluas 113 hektar yang menjadi sengketa. Selasa,(29/7)

 

​Dalam amar putusan nomor: 16/G/2024/PTUN.PGP, Majelis Hakim PTUN Pangkalpinang memutuskan:

 

• ​Mengabulkan Gugatan Para Penggugat dan Gugatan Para Penggugat Intervensi untuk seluruhnya, bagai oase di tengah gurun penantian.

 

• ​Menyatakan tidak sah Surat Pernyataan Aset Nomor 590/220/4.1.3.1/2017, tanggal April 2017, atas bidang tanah di Jalan Raya Pangkalpinang-Muntok, Desa Kelapa, Kecamatan Kelapa, Bangka Barat, seluas 1.130.000 m² (113 Ha) yang terdaftar sebagai aset Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Barat. Sebuah pukulan telak bagi klaim sepihak.

 

• ​Mewajibkan tergugat untuk mencabut surat tersebut, sebuah tanggung jawab yang tak bisa dielakkan.

 

• ​Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3.782.000, menjadi simbol kemenangan bagi perjuangan panjang.

 

​Namun, di balik kemenangan yang manis ini, bara api kekecewaan masih membara.

 

Kuasa hukum masyarakat petani Landbow, Rudi Sitompul dari LBH Milenial Bangka Tengah, dengan nada geram menyoroti sikap Pemerintah Kabupaten Bangka Barat.

 

“Pemerintah Kabupaten Bangka Barat tidak taat perundang-undangan dengan mengabaikan hasil keputusan yang ditetapkan oleh PTUN Pangkalpinang,” tegas Rudi Sitompul saat ditemui di kantor Lurah Kelapa.

 

​Lebih miris lagi, Rudi mengungkapkan fakta yang mengoyak rasa keadilan: ada masyarakat di lahan Landbow yang selama bertahun-tahun telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp400.000 beserta dokumen terlampir.

 

Lahan tersebut bahkan sudah memiliki PBB atas nama individu. Namun, ironisnya, surat atas kepemilikan lahan tidak pernah mereka dapatkan.

 

Sebuah anomali hukum yang membuat masyarakat merasa tergantung tanpa kepastian.

 

​Akankah putusan yang inkracht ini hanya menjadi kertas tak bernilai, ataukah ia akan menjadi mercusuar yang menuntun keadilan bagi para petani Landbow?

 

Pertanyaan ini menggantung di udara, menanti jawaban nyata dari pemerintah daerah.

 

Masyarakat menanti, dengan secercah harapan di hati, agar hak-hak mereka yang selama ini terkebiri dapat segera kembali ke pangkuan pemilik sahnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.