Pungli Rp800 Ribu/Ponton di Perairan Tembelok, Bangka Barat: Publik Desak Kapolres

oleh -131 Dilihat
oleh
banner 468x60

Bangka Barat, Berita-Fakta – Aktivitas penambangan ilegal di Perairan Laut Tembelok-Keranggan, Bangka Barat, terungkap menyertakan sistem pungli Rp800 ribu per ponton per hari. Praktik ini memicu kerugian materi bagi pemilik usaha dan keresahan bagi penerima uang, sekaligus menyeret ancaman pidana bagi semua pihak terlibat.

 

banner 336x280

Viralnya pemberitaan di puluhan media online membuat Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha diharapkan bertindak tegas. Aparat Penegak Hukum (APH) disebut-sebut sudah “ambil ancang-ancang” untuk menghentikan operasi dan menindak pelaku.

 

Kerugian Ganda: Materi untuk Pemilik, Pikiran untuk Penerima Pungli, Kerugian materi: Pemilik ponton/usaha tambang ilegal terancam rugi besar akibat penghentian operasi dan Kerugian pikiran: Penerima Rp800 ribu/ponton/hari kehilangan “pundi haram” dan kini bingung menghadapi ancaman hukum.

 

“Siapa berbuat, dia yang bertanggung jawab. Siapa terlibat menambang ilegal atau turut serta, siap-siap alami kerugian materi maupun pikiran,” demikian pesan yang beredar di kalangan nelayan dan masyarakat setempat.

 

Praktik “bayar untuk tambang” ini dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) yang melanggar:

1. UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

2. Pasal 423 KUHP tentang pemerasan.

Pengertian Pungli (UU No. 20/2001): Perbuatan pegawai negeri/penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri/orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang membayar atau menerima potongan untuk mengerjakan sesuatu. Publik menilai ini bukan sekadar pungli biasa, melainkan penjualan aset negara secara tidak langsung di wilayah IUP pemerintah.

 

Masyarakat mendesak Kapolres Bangka Barat mengusut tuntas dalang pungli ini. “Jelas ada pungli di IUP pemerintah. Ini kejahatan luar biasa yang harus diberantas,” tegas sumber masyarakat. Hukum ditegaskan berlaku adil tanpa pandang bulu—siapa pun terbukti terlibat, dari pelaku lapangan hingga penerima uang, wajib diproses pidana.(AW)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.