PT Timah Terbitkan Surat Edaran Penghentian Tambang, Namun Aktivitas Mitra di Bangka Barat Tetap Berjalan

oleh -189 Dilihat
oleh
banner 468x60

Bangka Barat, Berita-Fakta.com– PT Timah Tbk menerbitkan surat edaran bernomor 0024/Tbk/ED-3120/25-S11.1 yang memerintahkan penghentian sementara aktivitas tambang konvensional (TK) 2.367 DU1509 di Lokasi L Jambu, Kelurahan Sinar Surya, Kecamatan Tempilang, Bangka Barat.

Surat yang ditandatangani Kepala Teknik Tambang, Benny Pahala Hutahaean, pada 22 Agustus 2025 ini dikeluarkan menyusul kecelakaan tragis yang merenggut nyawa pada 15 Agustus 2019.

banner 336x280

Namun, pantauan tim media di lokasi pada Kamis (18/9/2025) mengungkap fakta mencengangkan. Meski surat edaran telah diterbitkan, aktivitas penambangan masih berlangsung.

Alat berat terus beroperasi, menggali tanah, sementara mesin sedot pasir berjalan tanpa henti.

Kondisi ini menunjukkan adanya ketidakpatuhan terhadap perintah penghentian dari PT Timah.

Surat edaran yang seharusnya menjadi pedoman bagi mitra PT Timah tampaknya diabaikan.

Aktivitas penambangan yang tetap berjalan memunculkan pertanyaan besar: apakah surat edaran tersebut hanya formalitas tanpa kekuatan hukum?

Ketidakpatuhan ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan penegakan aturan di lapangan dalam kemitraan PT Timah Tbk.

Insiden ini menambah sorotan publik terhadap pengelolaan tambang di Bangka Barat.

Masyarakat kini mempertanyakan efektivitas kebijakan PT Timah dalam menegakkan aturan dan mencegah pelanggaran.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari PT Timah terkait kelanjutan penanganan kasus ini serta masih beroperasinya aktivitas penambangan.

Pihak terkait diharapkan segera mengambil tindakan tegas untuk memastikan kepatuhan terhadap surat edaran.

Pengawasan ketat dan sanksi yang jelas perlu diterapkan guna mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.