Skandal Tambang Eks TB.1.42: Surat Penolakan yang Diabaikan dan Dugaan Aliran Timah ke “Pintu Belakang”

oleh -73 Dilihat
oleh
banner 468x60

BANGKA, BERITA-FAKTA.COM – Tanah Pemali kembali bersimbah darah. Tragedi memilukan di Tambang Batu Primer DU 1517, Eks TB.1.42, yang merenggut paksa nyawa tujuh pekerja asal Pandeglang, Banten, kini bukan lagi sekadar angka statistik kecelakaan kerja. Peristiwa ini telah menjelma menjadi “kotak pandora” yang menyingkap wajah bopeng dunia pertambangan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

 

banner 336x280

 

Bagaimana mungkin sebuah kawasan yang menyandang status Objek Vital Nasional (Obvitnas), dengan penjagaan ketat dan portal resmi, bisa menjadi “panggung bebas” bagi aktivitas ilegal? Fakta di lapangan mengonfirmasi adanya anomali sistematis. Deru alat berat dan hilir mudik belasan penambang seolah menjadi simfoni yang sengaja “disenyapkan” oleh mereka yang seharusnya menjaga aset negara.

 

Dugaan skandal ini semakin menguat dengan mencuatnya peran pihak ketiga atau mitra CV yang diduga berperan sebagai penadah (penampung) pasir timah primer. Praktik ini disinyalir merupakan modus “cuci timah” untuk memasukkan hasil tambang ilegal ke kantong PT Timah melalui pintu belakang.

 

 

Sebuah bukti otentik kini menjadi sorotan. Surat Pemberitahuan Nomor: 038/bk/UM-3130.1/21-S2.6 tertanggal 28 November 2025 yang diteken oleh Isfandi (Department Head Pengawas Produksi Darat Bangka Induk) secara eksplisit menolak permohonan Surat Perintah Kegiatan Penambangan (SPKP) di lokasi tersebut.

 

Dua alasan krusial menjadi dasar penolakan:

• Overlapping Layout: Lokasi berada dalam RK TS 1.002 CV Putra Tonggak Samudera.

• Ancaman Nyawa: Kondisi geologis yang rawan kegagalan lereng karena kemiringan curam dan adanya undercutting.

 

“Jika surat penolakan sudah keluar karena alasan teknis yang berbahaya, mengapa pembiaran terjadi? Ini bukan kelalaian biasa, melainkan dugaan pemufakatan jahat antara pengawas produksi, oknum keamanan, dan pemodal,” tegas Yadi, warga Pemali.

 

Publik kini mencium aroma busuk “bagi-bagi kue” di internal PT Timah Tbk. Klaim bahwa aktivitas tersebut “ilegal” terasa hambar jika melihat fakta bahwa puluhan ton pasir timah diduga mengalir deras setiap bulan. Di era kepemimpinan Ispandi (Wasprod) dan Rahendra (Kawilasi Bangka Utara), tidak ada izin SPK/SPKP yang terbit untuk lokasi tersebut. Hal ini memicu pertanyaan besar. Mengapa “perampokan” aset negara di depan mata ini bisa berlangsung berbulan-bulan?

 

 

Polda Kepulauan Bangka Belitung kini menghadapi ujian integritas. Masyarakat mendesak agar penyidikan dilakukan secara maraton dan komprehensif. Polisi diharapkan tidak hanya menyasar “pion” atau pekerja di lapangan, tetapi juga menyeret aktor intelektual, pemodal (cukong), hingga oknum internal PT Timah yang melakukan pembiaran.

Pelanggaran ini bukan sekadar urusan UU Pertambangan, melainkan masuk dalam ranah pidana murni yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Berdasarkan Kepmen ESDM No. 1827/2018 dan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP), PT Timah sebagai pemilik IUP memiliki beban moral dan hukum yang berat.

 

Publik menanti, apakah hukum akan tajam ke atas untuk menyentuh para pengatur skandal ini, atau kembali tumpul dan hanya menyisakan duka bagi keluarga korban di Pandeglang. Jangan sampai nyawa rakyat hanya dianggap sebagai ongkos produksi dalam gelapnya lubang tambang Pemali. (4WD)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.