Bangka, Berita-Fakta — Polda Babel gerebek gudang penimbunan BBM subsidi ilegal di Belinyu, sita 42 ton tanpa dokumen bikin Polres Bangka dicap kecolongan dan pembiaran oknum. Masyarakat menilai keresahan itu ada dikarenakan antrian yang mengular dari beberapa stasiun BBM di Kabupaten Bangka.
Hal itu menjadi perhatian khusus bagi masyarakat sekitar yang merasa adanya pembiaran dalam praktek tersebut. Dari berbagai sumber terpercaya yang diterima redaksi Berita-Fakta menyatakan bahwa praktek tersebut sudah lama beraksi bahkan dalam kacamatanya dirinya. “Praktik ini dari dulu bang, meresahkan. Bahkan ada main mata sesama aparat penegak hukum,” ungkap sumber pada Minggu (16/11/2025).
Dugaan ini jadi PR besar Polres Bangka, bahkan penindakan dari Polda menjadikan catatan daftar hitam oknum terlibat pusaran BBM ilegal PT Bangka Perkasa Energy. Pada Sabtu (15/11/2025) dini hari, Ditreskrimsus Polda Babel serbu gudang di Dusun Bukit Bangkadir, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari 42.000 liter (42 ton) BBM subsidi, 2 truk modifikasi, 2 mobil tangki serta Selang, mesin, drum, tedmon yang ditemukan dalam gudang. Dari operasi tersebut, 5 tersangka ialah DN (Decka, direktur), AA (Abi, komisaris), BS & IP (sopir) dan AW (kernet). “Kasus dari laporan masyarakat. Setelah lidik, langsung gerebek,” ujar Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Kabid Humas Polda Babel.
BBM dari Sumsel (truk modif) & titik Pulau Bangka. Semua diamankan Mako Polda untuk penyidikan. Langkah ini sebagai upaya dalam penindakan pemberantasan penimbunan BBM subsidi. “Antrean SPBU Babel makin panjang. Jangan timbun atau salahgunakan BBM subsidi. Komitmen Kapolda Babel tebas ilegal ketemu lagi, tindak tegas,” tegas Fauzan.(*/RN)












