Pangkalpinang, Berita-Fakta — Konflik antara Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kian memanas.
Bahkan info terbarunya mencuat terkait isu gelar dan ijazah palsu Wakil Gubernur Hellyana.
Persoalan ini menjadi sorotan publik seiring masa pemerintahan yang belum genap satu tahun.
Gubernur Babel, Hidayat Arsani, mengungkapkan hasil penelusuran tim internal Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel mengenai keabsahan ijazah Hellyana, yang sebelumnya dilaporkan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung.
“Saya sebenarnya enggan membuka masalah ini, tetapi karena sudah ramai di publik, saya harus transparan agar tidak ada lagi pertanyaan ke depannya,” ujar Hidayat dalam konferensi pers di Pangkalpinang, Senin (14/7/2025).
Hidayat menjelaskan bahwa isu ini mencuat setelah sejumlah mahasiswa melaporkan dugaan ijazah palsu Hellyana ke Polda Babel.
Atas laporan tersebut, ia memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) dan Inspektorat membentuk tim untuk menelusuri kebenaran.
Hasil dari Tim Gubernur Hidayat Arsani dalam penelusuran menunjukkan fakta mengejutkan.
“Ketua tim telah membuat surat, dan Rektor Universitas Azzahra menyatakan tidak pernah menandatangani ijazah Wagub Hellyana,” ungkap Hidayat.
Lebih lanjut, Rektor Universitas Azzahra memastikan bahwa Hellyana tidak terdaftar sebagai mahasiswa lulusan universitas tersebut.
Dalam SK kelulusan yang diterbitkan, dari lebih 700 mahasiswa yang lulus, nama Hellyana tidak tercantum.
“Kami juga telah mengonfirmasi ke Dikti. Meski kasus ini masih bergulir di Polda Babel, kami sudah mengklarifikasi bahwa ijazah tersebut tidak sah,” tambahnya.
Hidayat mengaku sempat memilih Hellyana sebagai wakil gubernur karena mengetahui latar belakangnya sebagai sarjana hukum, yang dianggapnya penting untuk mendampingi pemerintahannya.
Ia juga pernah menanyakan langsung kebenaran ijazah tersebut kepada Hellyana.
“Saya pernah bertanya, tapi beliau meyakinkan bahwa ijazahnya sah dan isu itu tidak benar. Saya juga mengingatkan risiko jika ternyata palsu, karena dapat mencoreng nama baiknya sebagai Wakil Gubernur,” jelas Hidayat.
Namun, komunikasi antara Gubernur dan Wakil Gubernur kini terhenti.
Hidayat menyatakan bahwa laporan tim internal akan diserahkan ke Polda Babel untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami serahkan ke Polda untuk menentukan langkah selanjutnya, apakah proses berlanjut atau tidak, karena kami tidak punya kewenangan,” tutupnya.











