Pangkalpinang, Berita-Fakta — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang mengamankan seorang remaja berinisial MD (15), warga Kecamatan Gerunggang, pada Kamis (10/7/2025).
Ia diduga melakukan penganiayaan terhadap RI (15), juga warga Kecamatan Gerunggang, yang mengakibatkan luka robek di bagian kepala.
Peristiwa ini terjadi pada Senin (7/7/2025) sekitar pukul 21.45 WIB di Jalan Pahlawan 12, Gang Pasadena, Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Yosua Surya Admaja, membenarkan bahwa pihaknya sedang menangani kasus ini, Sabtu (12/7/2025).
“Pelaku, Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial MD, telah kami amankan. Proses pemeriksaan terhadap saksi dan korban sedang berlangsung. Untuk ABH, kami terapkan tahapan diversi, dan prosesnya masih berjalan,” ujar Kompol Yosua.
Kronologi Penganiayaan
Menurut keterangan Kompol Yosua, penganiayaan bermula dari janjian antara kelompok korban dan pelaku melalui pesan langsung (DM) Instagram untuk melakukan perang sarung di lokasi dan waktu yang telah disepakati.
Saat korban tiba di lokasi, pelaku yang bersembunyi di semak-semak menyerang dengan mengayunkan besi panjang ke arah kepala belakang korban sebanyak satu kali.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek di kepala dan segera dilarikan ke rumah sakit untuk perawatan.
Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polresta Pangkalpinang.
Barang Bukti dan Modus Operand
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar visum et repertum, satu bilah besi panjang, dan satu buah sarung.
Modus operandi pelaku adalah bersembunyi di semak-semak untuk menunggu korban, lalu melakukan penganiayaan dengan besi panjang.
“Motifnya adalah janjian perang sarung antara kedua kelompok. Kami terus mendalami kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku untuk anak di bawah umur,” tambah Kompol Yosua.
Proses Hukum dan Diversi
Sesuai hukum yang berlaku untuk anak di bawah umur, polisi menerapkan pendekatan diversi untuk mencari penyelesaian di luar jalur pengadilan.
Proses ini masih dalam tahap penanganan untuk menentukan langkah selanjutnya.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat, mengingat melibatkan remaja dan kekerasan yang dapat membahayakan nyawa.
Pihak kepolisian mengimbau orang tua dan masyarakat untuk lebih mengawasi aktivitas anak-anak guna mencegah kejadian serupa.












